KPU Beri Kesempatan Bacaleg Lengkapi Dokumen

KPU Beri Kesempatan BACALEG Lengkapi Dokumen – foto dok rakyat merdeka

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kesempatan bagi Partai Politik untuk segera memperbaiki dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang tidak memenuhi syarat (TMS). Perbaikan dokumen itu bisa dilakukan selama masa pencermatan daftar calon sementara (DCS).

Calon Legislatif, biasa disingkat sebagai “bacaleg”, merujuk pada seseorang yang mengajukan diri untuk menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum. Legislatif adalah cabang pemerintahan yang bertugas membuat undang-undang dan mengawasi pelaksanaan pemerintahan. Di banyak negara, anggota legislatif dikenal dengan sebutan seperti anggota parlemen atau anggota kongres.

Bacaleg adalah individu yang ingin mewakili masyarakat dalam lembaga legislatif, seperti parlemen atau dewan perwakilan rakyat. Proses pemilihan umum biasanya melibatkan kampanye politik di mana bacaleg berusaha meyakinkan pemilih untuk memilihnya dengan merinci program-program atau agenda yang ingin dijalankan jika terpilih.

Pemilihan umum legislatif merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi, karena melalui pemilihan tersebut masyarakat memiliki kesempatan untuk memilih wakil-wakil mereka yang akan mengambil keputusan terkait undang-undang dan kebijakan publik.

Baca Juga:  KPU Ingkatkan Dokumen Persyaratan Capres dan Cawapres

“Ada kesempatan (perbaikan),” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Kamis (10/8/2023).

“Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 996 Tahun 2023, dokumen bacaleg yang berdasarkan hasil vermin (verifikasi administrasi) perbaikan dinyatakan TMS dapat diganti pada masa pencermatan rancangan DCS pada 6 – 11 Agustus 2023,” sambungnya dilansir detiknews.

Idham menuturkan di masa pencermatan DCS, seluruh Partai Politik bisa memperbaiki dokumen bacaleg mereka masing-masing. Sebab, menurutnya dokumen jika belum lengkap maka itu dianggap tidak sah.

Dokumen yang belum lengkap diantaranya Keterangan Pengadilan, Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani serta bebas dari Narkoba. Sebelumnya KPU mengungkap hasil verifikasi dokumen perbaikan baru sebanyak 14,93% tidak memenuhi syarat (TMS) itu dari 18 Partai Politik peserta pemilu berdasarkan hasil administrasi perbaikan.

Kemudian, ada sebanyak 1,23% bacaleg dihapus dari daftar oleh parpol. Para bacaleg itu tidak didaftarkan lagi oleh parpol sehingga dicoret dari daftar.

Baca Juga:  Nomor Urut Pasangan Calon Kepala Daerah Bengkulu Selatan untuk Pilkada 2024 Ditetapkan

“1,23% bacaleg yang data pencalonannya dihapus dari atau tidak diajukan kembali ke dalam daftar bacaleg oleh parpol pada masa perbaikan dokumen persyaratan calon pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023,” jelasnya.

Di Indonesia, ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh bakal calon legislatif (bacaleg) agar mereka memenuhi syarat untuk mengajukan diri sebagai calon dalam pemilihan legislatif. Beberapa persyaratan tersebut adalah:

1. Kewarganegaraan Indonesia.
2. Memiliki hak pilih.
3. Tidak sedang berstatus sebagai narapidana atau mantan narapidana pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
4. Tidak sedang dalam pengawasan pidana.
5. Tidak pernah dinyatakan pailit oleh pengadilan.
6. Tidak sedang menjalani hukuman pidana kurungan atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca Juga:  Audiensi ke KPU, MIO Bengkulu Berkomitmen Netral dalam Pemberitaan Politik

Selain persyaratan di atas, terdapat pula persyaratan tambahan yang berlaku berdasarkan jenis pemilihan (misalnya pemilihan legislatif tingkat pusat atau daerah), serta persyaratan yang ditetapkan oleh masing-masing partai politik atau koalisi partai politik.

Daftar calon sementara adalah daftar awal calon legislatif yang telah mendaftar untuk pemilihan umum. Ini biasanya merupakan tahap awal dalam proses pemilihan, di mana calon-calon tersebut masih harus melewati berbagai tahap verifikasi dan seleksi sebelum menjadi calon resmi yang akan berpartisipasi dalam pemilihan.

Pada tahap ini, daftar calon sementara biasanya mencakup nama-nama calon, nomor urut, serta partai politik atau koalisi politik yang mereka wakili. Setelah melalui proses verifikasi yang ketat, daftar ini dapat berubah karena beberapa calon mungkin tidak memenuhi persyaratan atau tidak lolos seleksi.

Proses pemilihan calon sementara hingga menjadi calon resmi bervariasi di setiap negara dan bergantung pada peraturan dan aturan yang berlaku

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan