Entitas desa sebagai mikro pemerintahan memiliki sentral yang cukup dalam untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Dana desa hadir berfungsi untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah telah mengklaim bahwa mereka sudah mampu menurunkan tingkat desa tertinggal yang di Indonesia.
Saat rapat DPR penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perusahaan kedua atas UU No 6 Tahun 2014. Ada usukan mengenai kenaikan dana desa pada 2024 nanti sebanyak 20%. Bahkan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan kenaikan dana desa menjadi 5 miliar, hal itu juga mendapatkan dukungan dari 2 calon presiden Anies Baswedan dan Prabowo Subianto.
Sisi lain penggunaan dana desa masih saja dihantui dengan korupsi. Menurut laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada tahun 2022. Korupsi di desa sebanyak 155 kasus dengan 252 tersangka. Banyaknya modus laporan fiktif mengenai anggaran kegiatan dan proyek, pemotongan anggaran. KPK menyebutkan permasalah ini adalah kurangnya partisipasi masyarakat dalam setiap pembangunan desa yang dilakukan pemerintah.
Karena itu partisipasi masyarakat desa dalam APBDes sudah menjadi masalah lama, serangkaian kegiatan sosialiasi sudah dilakukan oleh pemerintah, kementerian, dan lembaga terkait. Namun belum terlalu berdampak positif. Prosedur musyawarah desa belum terlalu efektif karena masih lemahnya literasi dan budaya mengenai dana desa.
Dana desa menjadi aspek penting dalam pengawasa untuk efektifitas kebijakan. Diperlukan keterlibatan lembaga yang bertugas mengawasai dan melaksanakan dana desa. Hal ini harus diupayakan dengan memperkuat UU terkait korupsi Dana Desa.
Tekhnis dan Peraturan perlu demi menciptakan iklim yang bijak dan inklusif. Sosialiasai dan edukasi kepada kepala desa terkait perbedaan mendasar antara korupsi dan maladmisnistrasi harus dilakukan secara terang-terangan dan memiliki batasan yang jelas, dan juga harus ada penegasan aspek kerugian pada keuangan Negara. .
Usulan kebijakan dilakukan oleh DPR disertai dengan menambahkan jabatan kepala desa menjadi 9 tahun. Bukannya fokus ke problematika pengelolaan dana desa. DPR malah terlihat tutup mata menaikkan anggaran desa dan menyambut fenomena politik dengan menambah jabatan kepala desa.
Maka dari itu, usulan DPR bisa berbahaya bagi demokrasi karena tidak bisa lagi menutup kemungkinan jabatan lain. Momentum 2024 dalam meloloskan tuntutan perpanjangan jabatan ini juga bisa menjadi upaya politisi dalam meraih dukungan massa desa.
Pengelolaan dana desa adalah proses administratif dan keuangan yang melibatkan pengumpulan, alokasi, penggunaan, serta pertanggungjawaban terhadap dana yang diberikan kepada desa oleh pemerintah pusat atau daerah. Tujuannya adalah untuk memajukan pembangunan dan kesejahteraan di tingkat desa melalui penggunaan dana yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan rencana pembangunan yang telah ditetapkan. Proses ini melibatkan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi untuk memastikan bahwa dana desa digunakan dengan efisien dan tepat sasaran.
Pengelolaan dana desa dapat rentan terhadap praktik korupsi jika tidak diawasi dan dikelola dengan baik. Korupsi dapat terjadi ketika ada penyalahgunaan wewenang atau tindakan tidak jujur dalam penggunaan dana desa untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu. Praktik korupsi dalam pengelolaan dana desa dapat merugikan masyarakat, menghambat pembangunan, dan mengurangi kesejahteraan di tingkat desa.
Untuk mengatasi risiko korupsi, penting untuk menjalankan sistem pengawasan yang ketat, transparansi dalam penggunaan dana, serta partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait dana desa. Pemerintah, lembaga pengawas, dan masyarakat setempat perlu bekerjasama untuk memastikan bahwa dana desa digunakan secara efisien, akuntabel, dan sesuai dengan rencana pembangunan yang telah ditetapkan.