Alaku

Polda Jambi Tangkap Penggelapan Mobil Rental

Polda Jambi Tangkap Penggelapan Mobil Rental – foto dok detikcom

Penggelan kendaraaapn merujuk pada tindakan seseorang yang dengan sengaja menyembunyikan, mengalihkan, atau merampas kendaraan bermotor yang sah menjadi milik orang lain, dengan maksud untuk memperoleh keuntungan pribadi atau menyebabkan kerugian pada pihak lain.

Di Indonesia, tindakan penggelapan kendaraan dapat diatur oleh pasal-pasal dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Selain itu, terdapat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang juga mengatur tentang penggelapan kendaraan dan kejahatan terkait di dalamnya.

Tindakan penggelapan kendaraan dapat berakibat pada tuntutan pidana, seperti pidana penjara dan/atau denda, tergantung pada hukum yang berlaku dan berbagai faktor seperti jenis kendaraan yang dicuri, nilai kendaraan, dan kerugian yang ditimbulkan.

Polisi menangkap Robi Pratama (23), pelaku penggelapan mobil rental di kota Jambi. Berasal dari Dharmasraya, Sumatera Barat. Harga mobil yang dirental dijual senilai Rp 80 juta. Kapolsek Jambi Timur Kompol Yumika Putra menangkan modus pelaku datang ke korban dengan berpura-pura merental satu buah mobil. Lalu mobil yang dirental itu tidak dikembalikan sesuai waktu yang telah sesuai batas. Hasil GPS mobil itu menunjukkan berada sedang di luar kota.

Baca Juga:  Perjudian Online Merabah ke Seluruh Pelosok Negeri

“Setelah waktu yang dijanjikan, kendaraan tidak dikembalikan. Ternyata kendaraan sudah dipindah tangan ke orang lain,” ungkap Kompol Yumika, Rabu (9/8/2023).

Pelaku diduga juga memiliki komplotan, ia tidak bereaksi sendiri. Ia disuruh oleh seorang berinisial S untuk merental mobil tersebut dengan janji sejumlah uang. Lalu, teman yang saat ini masih diburon menjual mobil tersebut.

“Jadi modusnya sengaja menyiapkan dana untuk rental. Setelah terjadi transaksi, kemudian kendaraan dilarikan dan dijual ke pihak yang lain,” jelas Yumika.

Mobil tersebut dijual ke daerah Mentawak, Kabupaten Merangin, Jambi dengan harga Rp 80 juta. “Tersangka mendapat bagian Rp 9 juta. Yang menjual adalah temannya Rp 80 juta hingga Rp 90 juta,” bebernya.

Yumika juga menyebut bahwa pelaku tersebut memang sengaja datang ke Kota Jambi untuk merental mobil. Kejadian ini merupakan yang kedua kalinya.

Baca Juga:  Anies dan Cak Imin, Pasangan yang Memahami Santri dan Pesantren

“Yang pertama gagal, GPS dimatikan. Mobil ditinggal di jalan,” sebutnya.

Setelah dilaporkan ke polisi, pelaku kemudian ditangkap saat lari ke Batam, Kepulauan Riau pada Rabu (2/8/2023). Polisi saat ini masih memburu teman pelaku dan penadah mobil rental tersebut. Pelaku akan dijerat pasal 378 dan 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan.

Undang-Undang tentang Penipuan dan Penggelapan di Indonesia tercakup dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Berikut ini beberapa pasal terkait dalam KUHP:

1. Penipuan: Pasal 378 KUHP mengatur tentang penipuan. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menipu orang lain dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau dengan maksud merugikan orang lain, dengan menggunakan nama palsu atau status palsu, atau dengan menggunakan tipu muslihat, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan atau denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Baca Juga:  Tentang Jembatan Ampera, Ikon Kota Palembang!

2. Penggelapan: Pasal 372 KUHP mengatur tentang penggelapan. Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggelapkan barang-barang yang seluruhnya atau sebagian menjadi milik orang lain, yang ada pada kekuasaannya karena suatu perjanjian atau karena jabatan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sembilan ribu rupiah

Penadah adalah seseorang yang membeli, menerima, atau menyimpan barang-barang hasil kejahatan, seperti barang curian atau hasil tindakan kriminal lainnya, dengan sengaja atau tanpa alasan yang wajar. Dalam konteks hukum, penadah dianggap turut serta dalam kegiatan kriminal karena membantu mendorong atau memfasilitasi tindakan pencurian atau tindakan ilegal lainnya.

Di banyak yurisdiksi, termasuk Indonesia, penadah juga dapat dijerat oleh hukum dan dikenakan hukuman pidana. Tindakan membeli atau menyimpan barang-barang hasil tindak kejahatan seperti pencurian, perampokan, atau penggelapan, dapat dianggap sebagai tindakan ilegal yang serius.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan