Kasus Korupsi Bank BJB, Modus Biaya Iklan ke Media
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta (foto: dok. istimewa)

KPK Tegaskan Syarat Gratifikasi Boleh Diterima Pejabat

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyinggung soal gratifikasi dan menegaskan ada ketentuan tertentu agar pemberian tersebut bisa sah diterima pejabat. Penjelasan ini disampaikan dalam webinar bertema Integritas & Antikorupsi: Dari Kesadaran Menjadi Kebiasaan yang digelar Kementerian Hukum, Selasa 19 Agustus.

Deputi Bidang Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, mengatakan tidak semua gratifikasi dilarang. Menurutnya, yang dilarang hanyalah pemberian yang berhubungan dengan jabatan serta kewenangan aparatur sipil negara (ASN) maupun pejabat.

“Gratifikasi justru banyak yang halal dibandingkan yang haram. Yang haram itu hanya satu, yakni ketika ASN menerima hadiah atau uang dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan tugas dan wewenangnya,” ujar Wawan, dilansir dari detikcom, Rabu (20/8).

Ia mencontohkan, pemberian dari orang tua atau keluarga tidak menjadi masalah. Namun, bila pemberian datang dari pihak lain karena jabatan yang dimiliki, maka harus ditolak. “Kalau orang tua kasih uang atau bekal tentu boleh diterima. Tetapi kalau orang lain memberi sesuatu karena jabatan kita, itu termasuk gratifikasi yang dilarang,” jelasnya.

ASN Diminta Waspadai Titik Rawan Korupsi

Dalam forum yang sama, Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menyoroti masih banyak ASN yang belum memahami titik rawan korupsi di lingkungannya. Hal tersebut membuat upaya pencegahan tidak berjalan maksimal.

“Tantangannya ada pada budaya kerja yang permisif terhadap pelanggaran. Perubahan perilaku butuh konsistensi,” kata Ibnu.

Ia menambahkan, rendahnya kesadaran akan risiko korupsi membuat ASN rawan terjebak. “Dengan memahami titik rawan korupsi, kita bisa lebih terlindungi dari praktik korupsi,” lanjutnya.

Ibnu juga menekankan bahaya konflik kepentingan. Menurutnya, keputusan yang dipengaruhi oleh hubungan keluarga, pertemanan, gratifikasi, atau bahkan suap termasuk dalam conflict of interest. Selain itu, tekanan dari atasan maupun pihak luar sering kali mendorong ASN melanggar aturan.

“ASN harus berani menolak ajakan yang bertentangan dengan aturan, baik dari pimpinan maupun pihak mana pun,” tegasnya.

Kesimpulannya, KPK menegaskan gratifikasi hanya diperbolehkan jika tidak ada kaitannya dengan jabatan atau kewenangan. ASN juga diingatkan untuk memahami titik rawan korupsi serta berani menolak intervensi yang berpotensi melanggar aturan.

Gambar Gravatar
Wartawan yang menaruh perhatian pada berita daerah dan nasional, perkembangan lokal, dengan fokus pada penyajian informasi yang faktual, terverifikasi, dan dekat dengan kebutuhan pembaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *