Alaku

Korban Dugaan Arisan Bodong Yeyen Bertambah, Warga Kepahiang Laporkan Kerugian Rp75 Juta

Korban Dugaan Arisan Bodong Yeyen Bertambah, Warga Kepahiang Laporkan Kerugian Rp75 Juta

Bengkulu – Gelombang pengaduan dalam kasus dugaan arisan bodong yang dikelola Nike Chahyandarie alias Yeyen terus bertambah. Seorang warga Kabupaten Kepahiang berinisial TE (26) melaporkan kerugian sebesar Rp75 juta ke Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPD Bengkulu, Sabtu (20/6/2026), setelah dana yang dijanjikan tak kunjung dikembalikan.

TE mengaku mulai bergabung dalam program investasi yang ditawarkan Yeyen pada 29 April 2026. Saat itu, ia tertarik dengan skema yang menjanjikan pengembalian Rp17,1 juta hanya dalam waktu dua bulan dari setoran awal sebesar Rp5 juta.

Keyakinannya semakin kuat karena salah seorang anggota keluarganya mengaku pernah menerima pencairan dana dari program tersebut. Berbekal kepercayaan itu, TE terus menambah nilai setoran hingga total uang yang diserahkan mencapai Rp75 juta.

“Karena ada kakak yang sudah pernah menerima, saya semakin yakin. Akhirnya nominal yang saya setor terus bertambah,” ujar TE.

Namun, dana yang dijanjikan cair pada 25 Mei 2026 tak pernah diterima. Menurut pengakuannya, setiap kali menanyakan kepastian pengembalian uang, ia justru mendapat respons yang tidak bersahabat.

“Dia malah marah dan bilang tidak usah terus menghubunginya. Bahkan mengancam tidak akan mengembalikan uang kalau terus didesak,” ungkapnya.

TE menuturkan seluruh transaksi dilakukan sebelum kasus dugaan arisan bodong tersebut ramai diperbincangkan di media sosial. Ia baru mengetahui banyak korban lain bermunculan setelah persoalan itu viral, padahal saat itu dirinya baru beberapa hari melakukan transfer terakhir.

Hingga kini, tidak ada satu rupiah pun dana yang berhasil dikembalikan. Kondisi itu membuatnya terpukul karena sebagian besar uang yang disetorkan merupakan titipan dari mertua dan saudaranya yang mempercayakan dana tersebut kepadanya.

“Saya tidak meminta keuntungan apa pun. Saya hanya ingin modal saya kembali. Di situ ada uang mertua dan saudara yang dititipkan kepada saya. Mereka percaya kepada saya dan sudah memiliki rencana masing-masing untuk uang tersebut,” katanya.

Ia juga mengaku mengalami tekanan hingga sulit tidur akibat persoalan tersebut. Menurut TE, saat menyampaikan keluhannya kepada Yeyen, ia justru mendapat jawaban bahwa terlapor juga mengalami hal serupa.

Melalui pengaduan yang telah disampaikan ke LPK-RI DPD Bengkulu, TE berharap seluruh dana yang telah disetorkannya dapat dikembalikan dan pihak yang bertanggung jawab mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.

“Harapan saya sederhana, uang itu kembali dan Yeyen mempertanggungjawabkan semuanya,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua LPK-RI DPD Bengkulu, Aprianto, mengatakan jumlah korban yang melapor terus meningkat. Hingga Sabtu (20/6/2026), tercatat 26 orang telah mengajukan pengaduan dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp2 miliar.

“Jumlah korban terus bertambah. Sampai saat ini sudah 26 orang melapor dengan total kerugian lebih dari Rp2 miliar dan kemungkinan masih akan terus bertambah,” ujar Aprianto.

Ia menambahkan, LPK-RI DPD Bengkulu masih membuka penerimaan pengaduan dari masyarakat hingga 24 Juni 2026 karena diperkirakan masih ada korban lain yang belum melapor.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan