Bengkulu – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) pada Dinas Kesehatan Kota Bengkulu tahun anggaran 2023.
Ketiga tersangka tersebut yakni Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinkes Kota Bengkulu DI, Plt Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Bengkulu sekaligus Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) JHT, serta broker proyek Labkesda AB, yang diketahui menjabat sebagai salah satu pengurus organisasi pengusaha muda di Bengkulu.
Kepala Kejari Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, SH.MH melalui Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, SH.MH, didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Pidum, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
“Empat orang yang awalnya saksi, tiga di antaranya statusnya dinaikkan menjadi tersangka. Ketiganya langsung kita lakukan penahanan di Rutan Kelas II B Bengkulu,” kata Fri Wisdom, Kamis (18/9/25).
Fri Wisdom menjelaskan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus ini. “Ada yang bertugas mencari pekerjaan, ada yang mencairkan, dan ada yang bertanggung jawab secara teknis. Peran Kepala Dinas jelas sebagai Pengguna Anggaran,” ungkapnya.
Ia menambahkan, perbuatan melawan hukum yang ditemukan adalah pekerjaan tidak selesai, namun pembayaran justru dilakukan hingga 1000 persen. Penyidik masih terus mendalami aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Terkait isu adanya dugaan intervensi Aparat Penegak Hukum (APH) dalam proyek Labkesda, Fri Wisdom menegaskan pihaknya belum menemukan bukti ke arah tersebut. “Intervensi APH tidak kita temukan. Nanti akan terbuka di persidangan, media bisa menyaksikan langsung apakah ada intervensi-intervensi itu,” tegasnya.
Sebelumnya, Plt Kadinkes JHT sempat menyebut adanya intervensi pihak luar sejak proses lelang hingga pelaksanaan proyek. Bahkan, ia mengaku proyek itu dikerjakan oleh pihak ketiga yang disebut sebagai perpanjangan tangan APH.
“Dari awal lelang sudah ada intervensi, proyek tersebut dikerjakan pihak ketiga yang merupakan perpanjangan dari APH,” ungkap JHT kala itu usai penggeledahan di rumah pribadinya.
Kasus ini kini memasuki babak baru, dengan penahanan tiga tersangka yang akan segera menghadapi persidangan. Kejari Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan objektif.





