Jakarta – Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan terkait revisi Undang-Undang TNI yang tengah dibahas oleh DPR RI dan pemerintah. Presiden Prabowo ingin agar prajurit TNI yang akan ditempatkan di kementerian atau lembaga (K/L) diwajibkan untuk pensiun dini.
“Untuk revisinya ini, Presiden Republik Indonesia selaku Panglima Tertinggi juga telah memberikan petunjuk kepada Menteri Pertahanan. Bagi para prajurit TNI yang akan ditugaskan di kementerian dan lembaga, itu harus pensiun dan kita sebut pensiun dini,” ujar Sjafrie usai menghadiri rapat kerja di Komisi I DPR, Senayan, Jakarta Pusat, dilansir detikcom, Selasa (11/3/2025).
Menurut Sjafrie, keputusan tersebut harus terukur dan sesuai dengan prinsip Sapta Marga TNI. Penugasan prajurit di kementerian atau lembaga hanya dapat dilakukan setelah mereka resmi pensiun dari TNI, dengan tetap mempertimbangkan kapabilitas, eligibilitas, dan loyalitas kepada negara.
“Setelah pensiun, baru kita usulkan ke kementerian dan lembaga yang dimaksud. Tentunya sesuai dengan kapabilitas dan eligibilitas, harus terukur dan yang paling penting dia loyal kepada negara,” jelasnya.
Pada rapat ini, DPR dan pemerintah sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto. Panja akan mengkaji lebih lanjut ketentuan-ketentuan dalam revisi UU TNI, termasuk terkait penempatan prajurit di kementerian dan lembaga.
Fokus Revisi UU TNI
Menurut Sjafrie, ada empat poin utama yang menjadi fokus pembahasan dalam revisi UU TNI, yaitu:
- Memperkuat kebijakan modernisasi Alutsista dan industri pertahanan dalam negeri.
- Memperjelas batasan dan mekanisme pelibatan TNI dalam tugas non militer.
- Meningkatkan kesejahteraan prajurit serta jaminan sosial bagi prajurit.
- Menyesuaikan ketentuan terkait kepemimpinan, jenjang karir, dan usia pensiun sesuai kebutuhan organisasi.
Pembahasan revisi UU TNI ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih jelas bagi peran TNI di luar tugas perang, tanpa melanggar prinsip demokrasi dan supremasi sipil.





