Kaur – Ketua DPD APPI soroti RSUD Kaur setelah kebijakan pemangkasan anggaran publikasi media memicu reaksi keras dari para jurnalis di Kabupaten Kaur. Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia (APPI) Kaur, Epsan Sumarli, menilai keputusan RSUD Kaur memangkas biaya publikasi hingga 75 persen sangat merugikan dan tidak sejalan dengan komitmen Pemerintah Daerah, Kamis 27 November 2025.
RSUD Kaur Pangkas Anggaran Publikasi
Epsan mengungkapkan bahwa sebelumnya biaya publikasi melalui satu pintu Kominfo Kaur ditetapkan sebesar Rp 1,2 juta per tayang, sesuai Peraturan Bupati Kaur. Namun RSUD Kaur hanya memberikan Rp 300 ribu untuk kerja sama publikasi. Kebijakan baru ini dinilai tidak pernah terjadi sebelumnya dan dianggap menciderai kemitraan yang selama ini terbangun antara media dan pemerintah daerah.
Menurut Epsan, langkah tersebut menimbulkan persepsi buruk terhadap manajemen RSUD Kaur karena bukan hanya mengurangi nilai kerja sama, tetapi juga dinilai menambah beban hidup para awak media di tengah kondisi sulit.
Media Lokal Protes Keras
Ketua DPD APPI tersebut menegaskan bahwa nilai Rp 300 ribu per tayang sama sekali tidak mencerminkan penghargaan terhadap profesi wartawan. Ia menilai media sebagai pilar keempat demokrasi seharusnya mendapat apresiasi yang layak dan seimbang, selaras dengan visi-misi Bupati Kaur sebelumnya yang menekankan pentingnya hubungan sinergis antara pemerintah dan media.
Penjelasan Pihak RSUD Kaur
Dalam koordinasi antara APPI dan manajemen RSUD, Kabid Penunjang RSUD Kaur, Novian Putra SKM, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena adanya penyusutan anggaran serta meningkatnya jumlah media yang mengajukan permohonan publikasi.















