Kejati Bengkulu Tahan Pejabat Anak Usaha PLN di Kasus PLTA Musi
Bengkulu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan di Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Musi, Selasa (10/2/2026).
Tersangka berinisial Daryanto yang menjabat Vice President pada anak usaha PT PLN (Persero). Ia diduga terlibat dalam penyimpangan dua paket pengadaan sistem pembangkit periode 2022–2023, yakni penggantian Automatic Voltage Regulator (AVR) dan Sistem Kontrol Utama (SKU) PLTA Musi.
Dalam kapasitasnya sebagai Senior Manager Perencanaan & Enjiniring UIK SBS saat itu, Daryanto disebut menyusun dokumen perencanaan pengadaan penggantian Sistem Kontrol Utama PLTA Musi tahun 2022 secara melawan hukum.
Pada tahap penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), tersangka menetapkan estimasi harga sebesar Rp32.637.000.000 dan mengarahkan penawaran kepada PT Yokogawa Indonesia.
Nilai estimasi tersebut kemudian dijadikan sebagai Harga Perkiraan Engineering dan Harga Perkiraan Sendiri yang menjadi dasar kontrak antara PT PLN dan KSO Citra Wahana (PT Citra Wahana Sekar Buana – PT Hensan Andalas Putera) untuk pengadaan peralatan SKU sebesar Rp32.079.000.000 termasuk PPN 11 persen.





