Alaku

Kejati Bengkulu Tahan Pejabat Anak Usaha PLN di Kasus PLTA Musi

Kejati Bengkulu Tahan Pejabat Anak Usaha PLN di Kasus PLTA Musi, Selasa (10/2)(foto:Ardiyanto)

Bengkulu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan di Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Musi, Selasa (10/2/2026).

Tersangka berinisial Daryanto yang menjabat Vice President pada anak usaha PT PLN (Persero). Ia diduga terlibat dalam penyimpangan dua paket pengadaan sistem pembangkit periode 2022–2023, yakni penggantian Automatic Voltage Regulator (AVR) dan Sistem Kontrol Utama (SKU) PLTA Musi.

Dalam kapasitasnya sebagai Senior Manager Perencanaan & Enjiniring UIK SBS saat itu, Daryanto disebut menyusun dokumen perencanaan pengadaan penggantian Sistem Kontrol Utama PLTA Musi tahun 2022 secara melawan hukum.

Pada tahap penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), tersangka menetapkan estimasi harga sebesar Rp32.637.000.000 dan mengarahkan penawaran kepada PT Yokogawa Indonesia.

Nilai estimasi tersebut kemudian dijadikan sebagai Harga Perkiraan Engineering dan Harga Perkiraan Sendiri yang menjadi dasar kontrak antara PT PLN dan KSO Citra Wahana (PT Citra Wahana Sekar Buana – PT Hensan Andalas Putera) untuk pengadaan peralatan SKU sebesar Rp32.079.000.000 termasuk PPN 11 persen.

Padahal, harga jual riil peralatan SKU dari PT Yokogawa Indonesia kepada KSO Citra Wahana hanya sebesar Rp17.232.750.000 termasuk PPN 11 persen. Selisih tersebut diduga berasal dari mark up keuntungan melebihi 10 persen yang telah ditentukan pihak tertentu.

Akibat perbuatan tersebut, penyidik mengindikasikan kerugian keuangan negara sekaligus keuntungan tidak wajar bagi KSO Citra Wahana sebesar Rp11.667.250.000.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, SH.MH menyampaikan tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

“Penanganan perkara ini masih terus berlanjut. Penyidik terus melakukan penyidikan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Denny.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan