Kejari Rejang Lebong Atasi Korupsi Dana Desa

Kejari Rejang Lebong Atasi Korupsi Dana Desa

Rejang Lebong Bengkulu, Repoeblik – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Bengkulu, telah mengumumkan bahwa penanganan dugaan korupsi Dana Desa (DD) di wilayah tersebut akan dijalankan dengan koordinasi bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Hal ini merupakan upaya Kejari Rejang Lebong untuk memastikan transparansi dan efektivitas dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan dana pembangunan di tingkat desa.

Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, menjelaskan bahwa meskipun penanganan dugaan korupsi DD akan melibatkan kerjasama dengan APIP, hal ini tidak mengesampingkan tugas pokok dan fungsi masing-masing lembaga. “Pengusutan dugaan korupsi dana desa ini dikoordinasikan dengan APIP tapi tanpa mengesampingkan tupoksi masing-masing,” ujar Fransisco Tarigan dilangsir Antaranews di Rejang Lebong pada Sabtu.

Dalam penjelasannya, Kajari Tarigan menegaskan bahwa jika terdapat temuan dugaan korupsi Dana Desa di wilayah tersebut, pihaknya akan tetap melaksanakan proses pengusutan sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun, sebelum memulai penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, Kejari Rejang Lebong akan menjalani tahap koordinasi terlebih dahulu dengan APIP setempat.

Baca Juga:  Tragedi Kecelakaan Beruntun di Bengkulu: Ketika Kehidupan di Jalan Terancam

“Kalau ada tindak pidana korupsi dalam penggunaannya maka akan kita tindak lanjuti, petunjuknya hanya dikoordinasikan dengan APIP,” tegasnya.

Sepanjang tahun 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong telah menetapkan beberapa mantan kepala desa dan perangkat desa di daerah tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Dalam upaya pengusutan dugaan korupsi DD dan ADD ini, Kejari Rejang Lebong tidak hanya bertujuan untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk mengupayakan pengembalian kerugian negara dari para tersangka. Meskipun pengembalian kerugian ini dapat menjadi pertimbangan yang meringankan bagi para tersangka, hal tersebut tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung.

Gusti Maria, Kepala Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong, menjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan audit terhadap penggunaan DD dan ADD di 66 dari 122 desa di daerah tersebut yang mengikuti pemilihan kepala desa serentak pada tahun 2023. Proses audit yang dilakukan pada bulan Agustus hingga September ini bertujuan untuk mengawasi penggunaan dana tersebut dan menyelamatkan aset-aset desa yang terlibat dalam pemilihan kepala desa serentak pada 21 Juni 2023 lalu.

Baca Juga:  DPRD Musi Rawas: Ayo Cegah Stunting!!!

Kasus dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) menjadi perhatian serius Kejaksaan Negeri Rejang Lebong dan pemerintah daerah. Upaya penegakan hukum ini diharapkan akan memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang berpotensi melakukan tindak korupsi terkait dana pembangunan di tingkat desa.

emerintah daerah Rejang Lebong, Bengkulu, tengah menjalankan proses audit yang bertujuan untuk meminta pertanggungjawaban dari mantan pejabat kepala desa terkait penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Langkah ini juga dilakukan untuk menyelamatkan aset desa dan memastikan bahwa kepala desa yang baru terpilih nantinya dapat bertanggung jawab penuh terhadap keuangan dan aset desa yang mereka pimpin.

Menurut Kepala Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong, audit ini merupakan langkah penting untuk mengungkap penggunaan DD dan ADD yang dilakukan oleh pejabat kepala desa sebelumnya. Tujuannya adalah memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat desa.

Baca Juga:  Universitas Bengkulu Berkomitmen Menjadi World Class University 2025

“Proses audit ini dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban dari pejabat kepala desa lama terkait penggunaan DD/ADD, serta untuk menyelamatkan aset-aset desa yang mungkin terlibat dalam pemilihan kepala desa serentak,” ungkapnya.

Selain itu, langkah ini juga diambil untuk memastikan bahwa kepala desa yang baru terpilih akan dapat mengelola keuangan desa dengan baik dan bertanggung jawab terhadap aset-aset desa selanjutnya. Ini adalah bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pengelolaan dana pembangunan desa.

Proses audit yang tengah berlangsung diharapkan akan menghasilkan data yang akurat tentang penggunaan DD dan ADD serta kondisi aset desa. Informasi ini akan menjadi landasan bagi kepala desa yang baru terpilih untuk mengambil tindakan yang diperlukan demi kemajuan dan kesejahteraan desa mereka.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan