Rejang Lebong Bengkulu, Repoeblik – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Bengkulu, telah mengumumkan bahwa penanganan dugaan korupsi Dana Desa (DD) di wilayah tersebut akan dijalankan dengan koordinasi bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Hal ini merupakan upaya Kejari Rejang Lebong untuk memastikan transparansi dan efektivitas dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan dana pembangunan di tingkat desa.
Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, menjelaskan bahwa meskipun penanganan dugaan korupsi DD akan melibatkan kerjasama dengan APIP, hal ini tidak mengesampingkan tugas pokok dan fungsi masing-masing lembaga. “Pengusutan dugaan korupsi dana desa ini dikoordinasikan dengan APIP tapi tanpa mengesampingkan tupoksi masing-masing,” ujar Fransisco Tarigan dilangsir Antaranews di Rejang Lebong pada Sabtu.
Dalam penjelasannya, Kajari Tarigan menegaskan bahwa jika terdapat temuan dugaan korupsi Dana Desa di wilayah tersebut, pihaknya akan tetap melaksanakan proses pengusutan sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun, sebelum memulai penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, Kejari Rejang Lebong akan menjalani tahap koordinasi terlebih dahulu dengan APIP setempat.