Bengkulu – Gubernur Bengkulu, H. Helmi Hasan, setujui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Dr. H. Syarifudin, M.Si., sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong.
“Ya, Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu Helmi Hasan sudah terbit pada Senin (01/09/25). Pejabat yang mengisi posisi Pj Sekda Lebong yang baru adalah Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Dr. H. Syarifudin, M.Si.,” kata Sekdaprov Bengkulu, Herwan Antoni.
Menurut Herwan, penunjukan tersebut dilakukan karena hingga kini jabatan Sekda Lebong masih belum terisi secara definitif.
“Persetujuan Gubernur untuk Pj Sekda Kabupaten itu tertuang dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2018, yang menegaskan bahwa Gubernur adalah perwakilan pemerintah pusat. Jadi, setiap penunjukan Pj Sekda kabupaten/kota wajib mendapat persetujuan Gubernur,” jelasnya.
Sebelumnya, masa jabatan Plt Sekda Lebong, Donni Swabuana, ST., M.Si., berakhir pada akhir Agustus 2025. Untuk mengisi kekosongan, Bupati Lebong H. Azhari, SH., MH., sempat menunjuk Rahman, SKM., M.Si., sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda, hingga akhirnya Gubernur menunjuk pejabat baru melalui SK resmi.





