Kasus Korupsi Proyek Labkesda, Kejari Bengkulu Tahan Tiga Tersangka
Bengkulu – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) pada Dinas Kesehatan Kota Bengkulu tahun anggaran 2023.
Ketiga tersangka tersebut yakni Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinkes Kota Bengkulu DI, Plt Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Bengkulu sekaligus Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) JHT, serta broker proyek Labkesda AB, yang diketahui menjabat sebagai salah satu pengurus organisasi pengusaha muda di Bengkulu.
Kepala Kejari Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, SH.MH melalui Kasi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, SH.MH, didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Pidum, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
“Empat orang yang awalnya saksi, tiga di antaranya statusnya dinaikkan menjadi tersangka. Ketiganya langsung kita lakukan penahanan di Rutan Kelas II B Bengkulu,” kata Fri Wisdom, Kamis (18/9/25).




