Alaku

Empat Lawang, repoeblik.com – YT bocah laki-laki berusia 8 tahun dari Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, setelah anunya (alat kelamin pria) terpotong saat khitan.

Kejadian dugaan malapraktik tersebut dilakukan oleh diduga seorang pegawai Puskesmas di Empat Lawang berinisial GN.

Orang tua YT berinisial HR (36) menjelaskan kronologi dugaan malapraktik tersebut. Berawal saat YT dan orang tuanya mendatangi rumah pribadi GN untuk berkhitan.

Proses khitan awal tanpa ada kendala, saat proses khitan selesai bagian kemaluan YT yang dikhitan mengalami pendarahan.

Panik, keluarga korban melarikan YT ke rumah sakit terdekat, yaitu RSUD Kepahiang Provinsi Bengkulu, dan dilakukan operasi pada Kamis 28 Desember 2023.

Dirut RSUD Kepahiang, dr. Febi Nursanda tidak menapik bahwa ada seorang pasien yang dibawa ke RSUD Kepahiang harus menjalani operasi di bagian alat kelaminnya.

Dikonfirmasi wartawan, dr. Febi tidak merincikan penyebab operasi tersebut harus dilakukan.

“Memang ada pasien tersebut. Sudah kita berikan pelayanan secara maksimal. Sudah dilaksanakan operasi pada Kamis 28 Desember lalu. Sekarang yang bersangkutan sudah dibawa pulang oleh keluarganya,” singkat dr. Febi, Minggu 31 Desember 2023.

Sampai berita ini diterbitkan, keluarga YT masih berusaha meminta pertanggung jawaban dari GN, yang diduga melakukan malapraktik kepada YT.


MalaPraktik Adalah

“Malapraktik” adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan medis yang dilakukan oleh profesional kesehatan, seperti dokter atau perawat, yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan dan diharapkan dalam praktik medis. Malapraktik dapat terjadi jika ada kesalahan, kelalaian, atau tindakan yang tidak etis yang dapat menyebabkan cedera atau kerugian pada pasien.

Tindakan malapraktik dapat mencakup diagnosis yang salah, pemberian pengobatan yang tidak sesuai, kegagalan dalam memberikan perawatan yang diperlukan, atau tindakan lain yang dapat membahayakan pasien. Seseorang yang mengalami malapraktik dapat memiliki hak untuk mengajukan gugatan hukum terhadap profesional kesehatan yang terlibat.

Penting untuk dicatat bahwa tidak semua kesalahan atau hasil yang buruk dalam praktik medis dapat dianggap sebagai malapraktik. Untuk dianggap sebagai malapraktik, tindakan tersebut harus melibatkan kelalaian atau pelanggaran standar yang diakui dalam praktik medis. Proses hukum untuk kasus malapraktik melibatkan penyelidikan mendalam dan seringkali melibatkan ahli medis untuk menilai apakah standar yang diharapkan telah dilanggar.

Ancaman MalaPraktik

Di Indonesia, pasal malapraktik tercakup dalam undang-undang kesehatan dan juga dapat memunculkan gugatan hukum sipil. Berikut adalah beberapa aturan yang dapat menjadi landasan hukum terkait malapraktik di Indonesia:

  1. Undang-Undang Kesehatan

    • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur berbagai aspek kesehatan di Indonesia. Pasal-pasal dalam undang-undang ini mencakup tanggung jawab profesional para penyedia layanan kesehatan.
    • Pasal 76 sampai dengan Pasal 84 dalam undang-undang ini memberikan dasar hukum terkait tanggung jawab dan sanksi bagi praktisi kesehatan yang melanggar norma-norma etika dan standar profesi.
  2. Kode Etik Kedokteran

    • Kode Etik Kedokteran Indonesia juga menjadi acuan dalam menilai malapraktik oleh dokter. Kode etik ini mencakup prinsip-prinsip yang harus diikuti oleh dokter dalam memberikan pelayanan kesehatan.
  3. Hukum Perdata

    • Gugatan hukum sipil oleh pihak yang merasa dirugikan oleh malapraktik dapat diajukan berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Gugatan ini bertujuan untuk mendapatkan ganti rugi materiil dan/atau imateriil.
  4. Hukum Pidana

    • Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memberikan dasar hukum pidana untuk tindakan merugikan kesehatan yang dapat mencakup malapraktik, terutama jika tindakan tersebut dilakukan dengan sengaja dan mengakibatkan cedera serius atau kematian.

Sanksi yang mungkin dijatuhkan tergantung pada pelanggaran yang terjadi dan apakah itu melibatkan kelalaian atau tindakan yang disengaja. Sanksi dapat berupa denda, hukuman penjara, pencabutan izin praktik, atau kombinasi dari berbagai sanksi tersebut.

Penting untuk diingat bahwa proses hukum di Indonesia melibatkan proses penyelidikan, persidangan, dan pertimbangan bukti yang dilibatkan. Jika terdapat dugaan malapraktik, pihak yang merasa dirugikan atau otoritas kesehatan dapat mengambil langkah hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebagai langkah pertama, konsultasikan dengan ahli hukum yang berpengalaman di bidang hukum kesehatan untuk mendapatkan panduan yang sesuai dengan kasus spesifik.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan