Alaku

Kapolda Bengkulu Siap Tindak Dugaan Pelanggaran PT RAA, Masyarakat Diminta Serahkan Bukti

Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Yudhi Sulistianto Wahid saat menerima audiensi perwakilan masyarakat dari desa-desa penyangga di sekitar wilayah operasional PT Riau Agrindo Agung (RAA) di lobi Gedung Utama Polda Bengkulu, Senin (6/7/2026).(dok:istimewa)

BengkuluKapolda Bengkulu Irjen Pol. Yudhi Sulistianto Wahid menegaskan komitmennya menindak setiap perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan hukum. Penegasan itu disampaikan saat menerima audiensi perwakilan masyarakat dari desa-desa penyangga di sekitar wilayah operasional PT Riau Agrindo Agung (RAA) di lobi Gedung Utama Polda Bengkulu, Senin (6/7/2026).

Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan dugaan bahwa perusahaan perkebunan kelapa sawit itu telah beroperasi selama bertahun-tahun tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan dari Gubernur (IUP-B). Menurut masyarakat, kedua perizinan tersebut seharusnya dimiliki karena lokasi usaha PT RAA berada di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Bengkulu Utara.

Menanggapi penyampaian tersebut, Kapolda menegaskan Polda Bengkulu akan memproses setiap laporan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Ia meminta masyarakat menyerahkan seluruh data dan dokumen pendukung agar dapat menjadi dasar penyelidikan.

“Saya berkomitmen perusahaan yang melanggar aturan atau melakukan tindak pidana pasti akan kami sikat sesuai aturan dan mekanisme hukum yang ada. Kami berharap masyarakat dapat memberikan data-data terkait PT RAA tersebut secara langsung kepada saya maupun melalui Kapolres Bengkulu Tengah. Kami tidak main-main dalam menegakkan hukum terhadap perusahaan yang melanggar,” tegas Irjen Pol. Yudhi Sulistianto Wahid.

Kapolda menambahkan, setiap dugaan pelanggaran akan ditangani secara profesional sesuai prosedur yang berlaku. Karena itu, kelengkapan dokumen dan informasi dari pelapor menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara.

Audiensi tersebut turut dihadiri Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu Kombes Pol. Imam Asfali, Direktur Intelkam Kombes Pol. Hery Widagdo, Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Totok Handoyo, serta sejumlah pejabat utama Polda Bengkulu.

Sementara itu, perwakilan masyarakat, Irwan Toni, mengapresiasi kesediaan Kapolda menerima aspirasi warga secara langsung. Ia menyatakan masyarakat akan segera menyerahkan dokumen yang dimiliki untuk mendukung proses hukum terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami dari masyarakat kecil mengucapkan terima kasih telah diterima langsung oleh Bapak Kapolda. Kami akan menyerahkan data dan dokumen terkait dugaan PT Riau Agrindo Agung yang kami nilai telah beroperasi bertahun-tahun tanpa HGU dan IUP-B. Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ujar Irwan.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat mengusut laporan tersebut secara objektif dan profesional. Menurutnya, masyarakat menginginkan adanya kepastian hukum atas dugaan pelanggaran yang disampaikan, dan akan menempuh jalur pengaduan sesuai ketentuan apabila laporan tersebut tidak memperoleh tindak lanjut.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan