Helmi Hasan Tegaskan RTRW Bisa Disesuaikan untuk Pemanfaatan Eks Mess Pemprov Bengkulu

Bengkulu – Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menegaskan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dapat dilakukan melalui mekanisme yang berlaku jika diperlukan untuk kepentingan masyarakat. Pernyataan itu disampaikan menyusul polemik rencana pemanfaatan gedung eks Mess Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu sebagai kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.
Helmi menjelaskan, penyerahan aset kepada Pemkot Bengkulu bertujuan menghidupkan kembali bangunan yang telah lama terbengkalai agar bisa direnovasi dan dimanfaatkan untuk pelayanan pemerintahan. Menurutnya, persoalan kesesuaian tata ruang perlu dilihat dengan mempertimbangkan manfaat yang dapat diberikan kepada masyarakat.
“RTRW itu kan satu aturan yang tidak baku, tidak pasti, tidak haram hukumnya untuk dirubah ketika itu memang perubahan itu kemanfaatannya untuk masyarakat. Jadi boleh-boleh saja,” ujar Helmi saat memberikan keterangan, Senin (12/10/2026).
Ia mengibaratkan penyesuaian tata ruang seperti perubahan peruntukan lahan untuk fasilitas publik yang membutuhkan revisi kebijakan. Namun, Helmi menegaskan bahwa pemanfaatan gedung eks Mess Pemprov sebagai kantor pemerintahan tetap harus mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Helmi juga memahami adanya perbedaan pandangan di tengah masyarakat maupun sejumlah pihak mengenai rencana tersebut. Ia memastikan pemerintah tidak bermaksud mengabaikan aturan, melainkan mencari solusi agar aset daerah yang tidak produktif dapat kembali memberikan manfaat.
Sebelum rencana penyerahan aset muncul, terdapat usulan dari anggota DPRD Provinsi Bengkulu agar gedung tersebut dikerjasamakan dengan pihak ketiga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, menurut Helmi, upaya kerja sama semacam itu belum pernah terealisasi selama puluhan tahun, bahkan ketika kondisi bangunan masih relatif baik.
Kini, kondisi fisik gedung dilaporkan mengalami kerusakan di sejumlah bagian. Fasilitas pendingin ruangan atau AC disebut telah hilang, sementara sejumlah jendela rusak dan karpet bangunan mengalami kerusakan.
Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah provinsi untuk menyerahkan aset kepada Pemkot Bengkulu agar segera dimanfaatkan. Helmi menilai membiarkan bangunan terus terbengkalai berisiko membuat nilai aset menurun dan anggaran daerah yang sebelumnya digunakan untuk membangunnya tidak memberikan manfaat optimal.
“Pemerintah provinsi dengan segala pertimbangan hukumnya dan kemanfaatannya, sudah menyerahkan itu kepada Pemerintah Kota Bengkulu untuk nanti dijadikan perkantoran. Dan masyarakat juga menyetujui itu semua agar kemudian itu bisa dimanfaatkan,” pungkas Helmi.
Pemanfaatan gedung eks Mess Pemprov sebagai kantor Pemkot Bengkulu diharapkan tidak hanya mengoptimalkan aset daerah, tetapi juga mendorong aktivitas ekonomi di kawasan kota lama. Meski demikian, pelaksanaannya tetap memerlukan kesesuaian tata ruang dan pemenuhan prosedur yang berlaku agar pemanfaatan bangunan berjalan sesuai ketentuan hukum.







