Empat Titik Parkiran Lebong Dikelola Pihak Ketiga, Kadis PUPR: Cegah Kebocoran PAD

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Lebong – Parkiran Lebong menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Lebong sebagai upaya mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah dari sektor perparkiran. Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Lebong berencana menyerahkan pengelolaan parkir kepada pihak ketiga melalui sistem kontrak, menyusul rendahnya realisasi PAD tahun 2025.

Berdasarkan hasil evaluasi DPUPRP Kabupaten Lebong, target PAD sektor perparkiran tahun 2025 sebesar Rp 106 juta hanya terealisasi Rp 43 juta hingga akhir tahun. Selisih yang cukup besar tersebut menjadi dasar perlunya perubahan sistem pengelolaan parkir agar lebih optimal dan profesional.

Plt Kepala DPUPRP Kabupaten Lebong, Elvi Andriani SE, menyampaikan bahwa setiap peluang sektor PAD harus dimaksimalkan. Selama ini, pengelolaan parkir hanya dilakukan berdasarkan Surat Keputusan, sehingga dinilai kurang efektif dalam mengontrol penerimaan retribusi.

Menurut Elvi, setelah dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap capaian PAD sektor perparkiran, DPUPRP memutuskan untuk mengubah sistem pengelolaan dengan menunjuk pihak ketiga melalui mekanisme kontrak. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas serta mencegah potensi kebocoran pendapatan.

Dari hasil evaluasi capaian PAD tahun 2025, untuk sistem penarikan retribusi parkir akan diserahkan kepada pihak ketiga. Skema ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan PAD sektor perparkiran serta memberikan kepastian target dan kewajiban bagi pengelola.

Elvi menambahkan, meskipun draf kontrak masih dalam tahap kajian, pengelolaan oleh pihak ketiga secara profesional akan disertai target penerimaan yang jelas dan menjadi tanggung jawab penuh pengelola sesuai perjanjian kontrak yang disepakati.

Untuk target PAD sektor perparkiran tahun 2026, DPUPRP Kabupaten Lebong masih menetapkan angka yang sama seperti tahun sebelumnya sebesar Rp 106 juta. Target tersebut mencakup empat titik lokasi parkir yang menjadi titik pungut resmi.

Empat lokasi parkiran yang direncanakan dikelola pihak ketiga meliputi kawasan Taman Smart City Karang Nio, Terminal Pasar Rakyat Amen, Pasar Pelabuhan Talang Leak, serta kawasan Lingkar Pasar Muara Aman.

Terkait regulasi dan mekanisme kontrak, DPUPRP Kabupaten Lebong akan berkoordinasi dengan Sekretariat Daerah Kabupaten Lebong dalam penyusunan draf perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga, agar pengelolaan Parkiran Lebong ke depan berjalan sesuai aturan dan mampu meningkatkan PAD daerah.

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang secara aktif melaporkan perkembangan daerah, peristiwa lokal, dan isu-isu masyarakat dengan penekanan pada akurasi serta kejelasan informasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *