Scroll untuk baca artikel
Alaku
Alaku
Alaku
BengkuluNasional

Efisiensi APBN 2025: Prabowo Pangkas Anggaran Hingga Rp 306,69 Triliun

×

Efisiensi APBN 2025: Prabowo Pangkas Anggaran Hingga Rp 306,69 Triliun

Sebarkan artikel ini
Efisiensi APBN 2025: Prabowo Pangkas Anggaran Hingga Rp 306,69 Triliun
Efisiensi APBN 2025: Prabowo Pangkas Anggaran Hingga Rp 306,69 Triliun / foto youtube setneg

Jakarta Pemerintah melakukan efisiensi anggaran besar-besaran dalam APBN 2025. Langkah ini diambil setelah Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

Dalam instruksi tersebut, Prabowo berencana memangkas anggaran negara hingga Rp 306,69 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 256,1 triliun berasal dari belanja Kementerian dan Lembaga.

Surat Edaran Sri Mulyani: 16 Pos Anggaran Kena Efisiensi

Menindaklanjuti instruksi tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan surat edaran S-37/MK.02/2025 pada 24 Januari 2025. Surat ini ditujukan kepada seluruh Menteri, Kepala Lembaga, Kapolri, Jaksa Agung, serta Pimpinan kesekretariatan lembaga negara.

Dalam surat tersebut, terdapat 16 item belanja yang harus ditinjau ulang dan dihemat. Mulai dari alat tulis kantor (ATK) hingga kegiatan seremonial menjadi sasaran utama pemangkasan anggaran.

Baca Juga:  Kemensetneg Tinjau Program MBG di Bengkulu, Pastikan Penyaluran Berjalan Lancar

Sri Mulyani menegaskan bahwa identifikasi rencana efisiensi harus mencakup belanja operasional dan non-operasional dengan mengikuti daftar yang terlampir dalam surat edaran tersebut.

Belanja ATK Dipangkas 90%, Anggaran Percetakan dan Souvenir Juga Kena Efisiensi

Salah satu pos anggaran terbesar yang dipangkas adalah belanja alat tulis kantor (ATK), dengan efisiensi mencapai 90% dari anggaran awal. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa belanja ATK selama ini mencapai Rp 44,4 triliun, angka yang dinilai kurang efisien.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *