DPRD Bengkulu Soroti Kecelakaan Kerja PT MPM, Penerapan K3 Diminta Dievaluasi Total

Bengkulu – DPRD Provinsi Bengkulu menegaskan kasus kecelakaan kerja yang menewaskan Dovi Febri Yenzi tidak boleh dianggap selesai hanya karena hak ahli waris telah dipenuhi. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (6/7/2026), dewan meminta tragedi tersebut dijadikan momentum evaluasi menyeluruh terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di seluruh perusahaan.
RDP yang membahas pengawasan K3 dan penanganan kecelakaan kerja di PT MPM itu dipimpin Ketua Komisi IV, Barli Halim. Menurutnya, pemenuhan santunan kepada keluarga korban merupakan kewajiban perusahaan, namun langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang jauh lebih penting.
“Rekomendasi Dinas Nakertrans telah dijalankan dan hak ahli waris sudah dipenuhi. Namun, kejadian ini harus menjadi evaluasi serius. Penerapan K3 serta perlindungan tenaga kerja wajib dilaksanakan sesuai ketentuan,” tegas Barli.
Dalam rapat tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong yang juga Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Syarifuddin, menyampaikan pemerintah telah mengawal penyelesaian kasus hingga seluruh hak keluarga korban diterima sesuai ketentuan.
Ia menjelaskan ahli waris memperoleh manfaat sekitar Rp200 juta yang mencakup santunan kecelakaan kerja, biaya pemakaman, santunan berkala, manfaat pensiun, hingga beasiswa pendidikan bagi anak korban. Pemerintah juga mengingatkan seluruh perusahaan agar tidak mengabaikan penerapan K3, terutama pada lingkungan kerja dengan tingkat risiko tinggi seperti area turbin.
Sementara itu, Direktur PT MPM, Imandio, mengatakan perusahaan telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan kerja, mulai dari standar operasional prosedur (SOP) hingga sertifikasi K3. Hasil evaluasi tersebut akan disampaikan kepada Dinas Nakertrans Provinsi Bengkulu sebagai bentuk komitmen memperbaiki sistem keselamatan kerja.
Selain manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, PT MPM juga menyatakan akan memberikan bantuan pendidikan sebesar Rp3 juta per tahun kepada masing-masing anak almarhum hingga menyelesaikan pendidikan di perguruan tinggi.
Di sisi lain, istri almarhum, Lusi, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Bengkulu, Pemerintah Kabupaten Lebong, Dinas Nakertrans, BPJS Ketenagakerjaan, serta PT MPM atas dukungan dan pendampingan yang diberikan kepada keluarganya selama proses penyelesaian hak-hak korban.
Usai RDP, dilakukan penyerahan bantuan secara simbolis kepada ahli waris berupa santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia beserta beasiswa senilai Rp172 juta, santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp10 juta, serta manfaat jaminan pensiun yang akan dibayarkan secara berkala setiap bulan.






