Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah terkait pertimbangan pemberian abolisi dan amnesti yang diajukan oleh Presiden RI. Dalam rapat yang berlangsung pada Kamis (31/7/2025), DPR memberikan persetujuan terhadap surat yang diajukan oleh Presiden.
Pemberian Abolisi kepada Tom Lembong dan Amnesti untuk 1.116 Terpidana
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa salah satu keputusan penting yang dihasilkan dari rapat tersebut adalah pemberian abolisi kepada eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong. Selain itu, DPR juga menyetujui pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan 1.116 terpidana lainnya yang telah dijatuhi hukuman.
“Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” ungkap Sufmi Dasco seusai rapat konsultasi, dikutip dari detikcom.
Rapat Dihadiri Menteri Hukum dan Pimpinan Komisi III DPR
Rapat konsultasi ini juga dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dan pimpinan Komisi III DPR. Keputusan tersebut menjadi bagian dari pertimbangan terkait Surat Presiden Nomor R 42/Pers/VII/2025 yang mengajukan pemberian amnesti kepada sejumlah terpidana.
DPR Beri Persetujuan Terkait Permintaan Pemberian Amnesti
“Kedua, adalah pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” tambah Sufmi.
Dengan persetujuan tersebut, DPR RI menunjukkan komitmennya dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait pemberian abolisi dan amnesti sebagai bagian dari proses hukum di Indonesia.







