Lapas Kelas II A Curup Luncurkan Program Rehabilitasi untuk Warga Binaan Pengguna Narkoba

Rejang Lebong – Upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Rejang Lebong semakin menunjukkan progres positif. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Curup meluncurkan program rehabilitasi bagi warga binaan pengguna dan penyalahguna narkoba. Program ini diharapkan dapat mendukung pembinaan dan pemulihan narapidana kasus narkoba, serta membantu mereka untuk kembali menjadi individu yang berguna di masyarakat. Kegiatan ini berlangsung di Aula Lapas Kelas II A Curup pada Kamis, (31/7/2025).
Harapan untuk Pemulihan Warga Binaan
Kepala Lapas Kelas II A Curup, David Rosehan, menyatakan bahwa program rehabilitasi ini merupakan langkah penting untuk membantu warga binaan berubah menjadi individu yang lebih baik. “Kami berharap setelah menjalani rehabilitasi, mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang berguna,” ujarnya.
Program rehabilitasi ini akan berlangsung selama tiga bulan dengan fokus pada pendampingan intensif dan evaluasi berkala. Lapas juga akan memberikan apresiasi khusus bagi warga binaan yang menunjukkan perkembangan positif selama proses rehabilitasi.
Program Rehabilitasi Sebagai Langkah Konkret Pencegahan
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu, Haposan Silalahi, menyampaikan bahwa program rehabilitasi ini merupakan langkah konkret untuk memastikan lingkungan Lapas mendukung pemulihan narapidana. “Pak Menteri Hukum dan HAM selalu menekankan bahwa lapas harus bersih dan bebas dari narkoba. Program rehabilitasi ini menjadi langkah konkret untuk memastikan lingkungan lapas mendukung pemulihan, bukan malah menjadi tempat peredaran narkoba,” ujarnya.
Dukungan dari Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Staf Ahli Bupati Rejang Lebong Bidang Perekonomian, Pembangunan, dan Keuangan, Andhy, juga memberikan dukungan terhadap program ini. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Lapas dan semua pihak yang telah menyelenggarakan kegiatan ini. Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong berharap program ini mampu memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan Rejang Lebong yang bersih dari narkoba,” ungkap Andhy.
Dengan adanya program rehabilitasi ini, diharapkan warga binaan dapat menjalani kehidupan yang lebih baik dan berperan aktif dalam lingkungan sosialnya setelah bebas. Program ini menjadi langkah penting dalam upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Rejang Lebong.






