Kasus dugaan korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Anggaran Tanggap Darurat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma semakin mengemuka dengan ditetapkannya 12 tersangka. Modus operandi tersangka adalah melanggar ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2008, di mana hasil pengerjaan kegiatan tidak sesuai dengan spesifikasi atau volume yang telah ditentukan.
I Wayan, pejabat yang terlibat dalam penyelidikan kasus ini, menjelaskan bahwa modus operandi mereka adalah dengan tidak memenuhi standar spesifikasi atau volume dalam pelaksanaan kegiatan yang seharusnya dilaksanakan sesuai peraturan. Hal ini menciptakan indikasi tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan negara.
“Modus mereka melanggar PP Nomor 22 Tahun 2008 di mana hasil pengerjaan kegiatan tidak sesuai dengan spesifikasi atau volume yang sudah ditentukan,” lanjut Wayan.
Pasca penetapan sebagai tersangka, ke-12 individu ini akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Mapolda Bengkulu. Mereka akan menghadapi hukuman sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang memiliki ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Berikut adalah daftar 12 tersangka dalam kasus korupsi dana BTT BPBD Kabupaten Seluma: