Alaku
Alaku
Alaku
BengkuluBerita TerkiniKejadian

Ditreskrimsus Polda Bengkulu Tetapkan 12 Tersangka dalam Kasus Korupsi

×

Ditreskrimsus Polda Bengkulu Tetapkan 12 Tersangka dalam Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini
Ditreskrimsus Polda Bengkulu Tetapkan 12 Tersangka dalam Kasus Korupsi
Ditreskrimsus Polda Bengkulu Tetapkan 12 Tersangka dalam Kasus Korupsi - Foto Dok Bengkulu EXPRESS

Kasus dugaan korupsi dana sebesar Rp 3,8 miliar yang digunakan untuk mengerjakan 8 kegiatan dan 4 pengawasan dalam Anggaran Tanggap Darurat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma, kembali menjadi sorotan. Hasil pengerjaan kegiatan yang tidak sesuai dengan spesifikasi telah menimbulkan kerugian negara, dengan total mencapai Rp 1,8 miliar.

Kasus ini diungkap oleh I Wayan, yang merupakan salah seorang pejabat yang terlibat dalam penyelidikan kasus ini. I Wayan menjelaskan bahwa dana sebesar Rp 3,8 miliar awalnya dianggarkan untuk melaksanakan 8 kegiatan dan 4 pengawasan dalam konteks Tanggap Darurat BPBD Seluma. Namun, dari hasil evaluasi, ditemukan bahwa hasil kegiatan tersebut tidak memenuhi spesifikasi yang seharusnya.

“Dari pengerjaan kegiatan dan pengawasan dengan anggaran sebesar tersebut, ditemukan bahwa hasil kegiatan tidak sesuai spesifikasi dan ada dugaan korupsinya,” kata I Wayan dalam wawancara dengan detikSumbagsel pada Senin (16/10/2023).

Baca Juga:  Sopir Ambulans yang Tewaskan 2 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Indikasi korupsi yang muncul dalam kasus ini mengindikasikan adanya penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum. Kasus ini menjadi contoh serius tentang bagaimana praktik korupsi dapat merugikan keuangan negara dan mengganggu penyelenggaraan program-program penting.

Polda Bengkulu telah menindaklanjuti penyelidikan ini dengan menetapkan 12 orang sebagai tersangka, termasuk Kepala BPBD Seluma dan Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR). Mereka akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *