Bengkulu – Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Bengkulu menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait dugaan pungutan liar di kawasan wisata Pantai Panjang dengan melakukan inspeksi mendadak dan penertiban terhadap seorang pria yang diduga meminta uang kepada pengunjung di area gazebo gratis, Senin (1/6/2026).
Penertiban dilakukan di kawasan gazebo yang berada di depan Hotel Nala Seaside. Tim Dispar yang dipimpin langsung Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dispar Kota Bengkulu, Yulistri Yenni, turun ke lokasi untuk memastikan fasilitas publik dapat dinikmati masyarakat tanpa adanya pungutan tidak resmi.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menginterogasi Nuryadin, sosok yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial karena diduga melakukan penarikan biaya parkir kepada wisatawan yang berkunjung ke kawasan tersebut.
Meski yang bersangkutan membantah tudingan tersebut, Dispar tetap mengambil langkah tegas dengan meminta dirinya tidak lagi berada di area gazebo maupun mengarahkan kendaraan pengunjung yang datang ke lokasi.
“Mulai hari ini bapak tidak perlu lagi berkeliaran di area ini dan tidak perlu mengarahkan kendaraan mobil maupun motor yang datang ke lokasi gazebo,” kata Yulistri Yenni saat memberikan arahan di lokasi.
Menurut Dispar, langkah tersebut dilakukan untuk menghilangkan potensi kesalahpahaman di tengah masyarakat sekaligus menegaskan bahwa seluruh fasilitas umum yang tersedia di kawasan wisata dapat diakses secara gratis.
Sementara itu, Nuryadin membantah tuduhan melakukan pungutan parkir kepada wisatawan. Ia menyatakan aktivitas yang dilakukan selama ini sebatas membersihkan gazebo dan lingkungan sekitar.
“Sebetulnya kami hanya membersihkan gazebo dan lokasi di sekitar sini. Kami tidak memungut parkir. Kalau ada pengunjung yang memberi uang, kami terima, tetapi tidak pernah ada pemaksaan,” ujarnya saat dimintai keterangan oleh petugas.
Pasca penertiban tersebut, Dispar Kota Bengkulu menyatakan akan memperkuat pengawasan di kawasan Pantai Panjang. Pemerintah juga menegaskan seluruh fasilitas yang dibangun menggunakan anggaran daerah harus dapat dimanfaatkan masyarakat secara aman, nyaman, dan tanpa biaya.





