Dinsos Kota Bengkulu Usulkan Peninjauan Izin LKSA Zamzam Global Usai Temukan Kejanggalan

Bengkulu – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bengkulu akan meminta Dinas Sosial Provinsi Bengkulu meninjau kembali Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (TDR) milik LKSA Zamzam Global setelah menemukan sejumlah kejanggalan saat monitoring dan evaluasi terhadap lembaga kesejahteraan sosial anak, Rabu (15/7/2026).
Langkah tersebut diambil menyusul hasil inspeksi lapangan yang dipimpin Kepala Dinsos Kota Bengkulu Afriyenita bersama Sekretaris Dinsos Iryana dan jajaran Bidang Pemberdayaan Sosial. Dari empat LKSA yang menjadi sasaran pengawasan, kondisi di LKSA Zamzam Global menjadi perhatian utama.
Saat tim tiba di lokasi, tidak ditemukan adanya aktivitas pengasuhan maupun anak-anak yang tinggal di panti tersebut. Sejumlah fasilitas seperti kamar tidur, kamar mandi, dapur, dan ruangan lainnya juga tampak berdebu, mengindikasikan sudah lama tidak digunakan.
Temuan di lapangan diperkuat dengan keterangan warga sekitar yang menyebut tidak ada anak yang menetap di panti tersebut dalam keseharian. Warga juga mengungkapkan, apabila terdapat kegiatan tertentu, anak-anak yang hadir diduga berasal dari berbagai tempat lain dan bukan penghuni tetap.
Selain itu, petugas menemukan botol minuman beralkohol di tempat sampah yang berada di area panti. Pada hari yang sama, tim juga mendatangi LKSA Kasih Sayang di kelurahan yang sama dan memperoleh informasi adanya seorang anak eks LKSA Zamzam Global yang diantarkan warga untuk diasuh di lembaga tersebut. Seluruh informasi itu kini masih dalam proses pendalaman.
Afriyenita menegaskan, hasil monitoring akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan pemerintah daerah. Menurutnya, seluruh temuan, mulai dari kondisi bangunan hingga informasi yang diperoleh dari masyarakat dan pengurus LKSA lain, akan diverifikasi lebih lanjut.
“Kami menemukan tidak adanya aktivitas pengasuhan saat monitoring berlangsung. Temuan-temuan di lapangan, termasuk kondisi bangunan dan informasi yang kami peroleh dari masyarakat serta pengurus LKSA lain, akan kami dalami lebih lanjut. Kami ingin memastikan bahwa setiap LKSA benar-benar menjalankan fungsi pengasuhan dan perlindungan anak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Afriyenita.
Sebagai tindak lanjut, Dinsos Kota Bengkulu akan mengirimkan surat kepada Dinas Sosial Provinsi Bengkulu untuk meminta peninjauan terhadap TDR LKSA Zamzam Global yang diterbitkan pada 2025.
“Kami akan bersurat kepada Dinas Sosial Provinsi Bengkulu untuk meminta peninjauan terhadap TDR LKSA Zamzam Global. Langkah ini penting agar seluruh lembaga yang terdaftar benar-benar memenuhi fungsi dan standar pelayanan kesejahteraan sosial sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Di sisi lain, Afriyenita mengimbau masyarakat agar lebih cermat sebelum menyalurkan bantuan sosial, zakat, infak, maupun sedekah. Ia meminta masyarakat memastikan bantuan diberikan kepada lembaga yang benar-benar aktif menjalankan fungsi pengasuhan sehingga manfaatnya dapat diterima anak-anak yang membutuhkan. Dinsos Kota Bengkulu juga menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh LKSA guna menjamin terpenuhinya hak anak serta mewujudkan pelayanan sosial yang profesional, transparan, dan akuntabel.






