Dedy Wahyudi Tegaskan SPMB Kota Bengkulu Harus Bersih, Forkopimda Perkuat Pengawasan

Bengkulu – Pemerintah Kota Bengkulu memperkuat komitmen untuk memastikan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 berjalan bersih, transparan, objektif, dan bebas pelanggaran hukum. Komitmen tersebut ditegaskan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kamis (25/6/2026) malam, di Hotel Two K Azana Style.
FGD dibuka langsung oleh Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi dan dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bengkulu Medy Pebriansyah, jajaran pejabat eselon II, Ketua MKKS SD dan SMP, kepala sekolah, serta unsur Forkopimda, termasuk Kapolresta Bengkulu, Kejaksaan Negeri, Kodim 0407/Kota Bengkulu, Pengadilan Negeri, dan DPRD Kota Bengkulu.
Dalam arahannya, Dedy menegaskan seluruh proses penerimaan murid baru harus berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Menurutnya, seluruh pemangku kepentingan perlu mengantisipasi sejak dini berbagai potensi pelanggaran agar pelaksanaan SPMB berlangsung secara adil dan berintegritas.
“Sampai saat ini saya perintahkan Kepala Dinas Pendidikan agar betul-betul melakukan proses penerimaan murid baru sesuai aturan. Kita diskusi malam ini untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya hal-hal yang melanggar aturan dan melanggar hukum dalam penerimaan murid baru,” tegas Dedy.
Ia juga meminta kepala sekolah, camat, dan lurah memastikan tidak ada anak di Kota Bengkulu yang kehilangan hak memperoleh pendidikan akibat proses penerimaan murid baru.
“Tolong kepala sekolah, camat dan lurah pastikan betul tidak ada anak-anak di Kota Bengkulu yang tidak sekolah. Intinya adalah potensi pelanggaran hukum dalam penerimaan siswa baru di Kota Bengkulu harus kita minimalisir,” ujarnya.
Sementara itu, Pj Sekda Kota Bengkulu Medy Pebriansyah menjelaskan bahwa pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tentang pelaksanaan penerimaan murid baru yang objektif, akuntabel, dan bebas pungutan liar. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah serta Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi.
“Selain itu, kita juga telah melaksanakan penandatanganan pakta integritas sebagai bentuk komitmen bersama untuk menjaga pelaksanaan penerimaan murid baru agar berjalan sesuai aturan,” kata Medy.
Ketua DPRD Kota Bengkulu Herimanto menilai pelaksanaan SPMB harus tetap mengutamakan kepentingan masyarakat Kota Bengkulu, dengan pengecualian bagi peserta melalui jalur mutasi sesuai ketentuan. Ia menegaskan DPRD mendukung penuh penyelenggaraan penerimaan murid baru yang bersih, adil, dan transparan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu Ilham Putra menyampaikan penerimaan murid baru jenjang SD telah selesai dilaksanakan pada 22–24 Juni 2026. Sementara itu, pendaftaran SMP melalui jalur prestasi, afirmasi, dan mutasi telah dibuka secara daring, sedangkan jalur domisili dijadwalkan berlangsung pada 1–3 Juli dengan pengumuman hasil pada 3 Juli pukul 17.00 WIB. Bagi siswa yang belum diterima, pemerintah akan membuka posko penyaluran ke sekolah yang masih memiliki rombongan belajar pada 4–5 Juli.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat menambahkan keberhasilan pelaksanaan SPMB sangat ditentukan oleh integritas seluruh pihak yang terlibat. “Kuncinya satu, integritas. Kita jangan tergoda dengan rayuan atau iming-iming apa pun. Kita sudah menandatangani pakta integritas, maka harus berkomitmen menjalankannya,” tegas Rahmad. FGD tersebut juga dimanfaatkan untuk menghimpun berbagai masukan dari unsur Forkopimda sebagai langkah antisipasi terhadap potensi persoalan selama proses penerimaan murid baru berlangsung.






