Alaku

Bawaslu Tunda Pilkada Serentak? Rahmat Bagja : Harus Tanggung Jawab

Bawaslu Tunda Pilkada Serentak, Rahkat Bagja : Harus Tanggung Jawab – foto dok antara

Ketua Bawaslu RI dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait usulan penundaan Pilkada. Mendengar kabar itu Bagja siap jika dirinya dipanggil DKPP.

“Penyelenggara Pemilu itu punya kewajiban untuk kalau dipanggil di DKPP harus datang, dan dijelaskan,” kata Bagja di Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023) dilangsir detiknews.

Bagja menambahkan, sudah menjadi risiko untuk penyelenggara pemilu jika harus dilaporkan ke DKPP. Ia selalu siap karena itu menjadi tanggung jawab dan risiko sebagai penyelenggara.

Rahmat Bagja dilaporkan oleh rakyat sipil ke DKPP atas pernyataan penundaan Pilkada serentak. Hal itu karena dianggap melanggar kode etik dan melanggar 4 pasal.

melanggar kode etik atas usulan penundaan pilkada. Dia pun menyebut Rahmat Bagja melanggar 4 pasal.

Pasal 8 Huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 11 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 17 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pasal 19 Huruf J Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Baca Juga:  Menuju Tahapan DCT, Bawaslu Kota Adakan Rapat Pembinaan Penanganan Pelanggaran

Darmansyah menilai Bagja melakukan itu karena adanya potensi menggiring opini dan melanggar kode etik demokrasi Indonesia. Baginya, Bawaslu tidak pantas bicara usulan tersebut sebab tugasnya hanya mengadili pelanggaran pemilu.

Badan ini memiliki peran penting dalam menjaga integritas dan transparansi pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia. Bawaslu bertanggung jawab untuk mengawasi jalannya pemilihan umum serta mengatasi dan menindak pelanggaran yang terjadi dalam proses pemilu.

Bawaslu mengawasi dan memantau pelaksanaan pemilihan umum, termasuk Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif, dan Pemilu Kepala Daerah. Mereka memastikan bahwa proses pemilihan berjalan adil, bebas, dan jujur.

Bawaslu merupakan salah satu lembaga independen yang berperan dalam memastikan bahwa pemilihan umum di Indonesia berjalan dengan adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. Bawaslu memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam memberikan suara dan bahwa proses pemilihan mencerminkan kehendak rakyat.

Baca Juga:  Manusia dan Ketakutan Satwa Liar

Dalam Rapat Koordinasi Kementerian Lembaga Negara, Rahmat Bagja mengungkap adanya kekhawatiran jika pilkada dilaksanakan November 2024. Karena itu ia membahas opsi penundaan pilkada karena ini pertama kali serentak.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Indonesia merujuk pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah, seperti gubernur, bupati, dan wali kota, yang dilakukan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia. Pilkada serentak ini merupakan upaya untuk meningkatkan efisiensi, mengurangi biaya, dan menghindari overlapping dalam jadwal pelaksanaan pemilihan di berbagai daerah.

Tujuan Pilkada serentak bertujuan untuk menghemat waktu dan biaya serta mengurangi potensi konflik dan ketidakpastian yang dapat muncul jika pemilihan dilaksanakan secara terpisah-pisah di berbagai daerah.

Baca Juga:  BSM Entertainment Sediakan 3 Bus Mudik Gratis Bagi Ratusan Karyawan

Penerapan Pilkada serentak pertama kali diterapkan pada tahun 2015. Sejak itu, Indonesia telah melaksanakan beberapa Pilkada serentak dengan berbagai tahapan, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di berbagai provinsi dan kabupaten/kota.

Efisiensi dan Keuntungan Pilkada serentak memberikan keuntungan dalam hal efisiensi, anggaran, dan peningkatan partisipasi pemilih. Namun, juga dapat menjadi tantangan dalam hal persiapan logistik dan pengorganisasian.

Pilkada serentak bertujuan untuk menciptakan proses pemilihan kepala daerah yang lebih efisien dan demokratis, serta memastikan bahwa pemimpin daerah dipilih berdasarkan kehendak rakyat. Ini adalah salah satu upaya untuk memperkuat demokrasi dan sistem pemerintahan di Indonesia.

Komentar

1 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan