Pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa seluruh biaya umrah dan haji jamaah telah disetorkan ke manajemen pusat. Mereka menyebutkan, selama masa kepemimpinan YN, seluruh jamaah yang diberangkatkan tidak pernah menyampaikan keluhan.
“Semua biaya Umroh dan haji seluruh jema’ah Umroh dan Haji sudah Klien kami setorkan kepada PT BCS pusat dan. terbukti selama Klien kami menjadi kepala cabang BCS Cabang Bengkulu semua jama’ah umroh dan haji dengan total 268 Jama’ah telah berangkat dengan baik dan tidak ada komplain dari jama’ah,” lanjutnya.
Hengki Yohpanda menambahkan, justru persoalan bermula ketika PT BCS dinilai tidak menepati fasilitas yang sebelumnya dijanjikan kepada kliennya. Kondisi tersebut, menurutnya, mendorong YN untuk kemudian membuka perusahaan biro perjalanan umrah sendiri setelah tidak lagi menjabat di BCS.
“Setelah buka perusahaan sendiri baru ada komplain dari PT.BCS yang menuding klien kami menggelapkan dana jama’ah,” kata Hengki.
Di sisi lain, kuasa hukum PT BCS, Nazilian SH, dalam somasinya menyebut YN diduga menggelapkan uang perusahaan saat masih menjabat sebagai kepala cabang.














