Bengkulu – Gubernur Bengkulu Helmi Hasan secara resmi menyurati Executive General Manager (GM) Regional Sumbagsel PT Pertamina Patra Niaga. Surat bernomor B.500.10/558/ESDM/2025 tersebut bersifat penting dan berisi permintaan langkah strategis untuk mengatasi antrean panjang kendaraan yang terjadi di hampir seluruh SPBU di Kota dan Kabupaten se-Provinsi Bengkulu.
Surat ini merupakan tindak lanjut dari rapat antara Pemprov Bengkulu dan pihak PT Pertamina Patra Niaga, serta respons terhadap fenomena panic buying di tengah masyarakat akibat kelangkaan dan antrean BBM yang semakin mengkhawatirkan.
Dalam surat tertanggal 26 Mei 2025 itu, Gubernur Helmi Hasan menyampaikan empat poin permintaan utama kepada pihak Pertamina:
- Penambahan Pasokan BBM (Extra Dropping): Pertamina diminta menambah kuota BBM, baik subsidi maupun non-subsidi, ke seluruh SPBU di wilayah Provinsi Bengkulu untuk mengatasi kekosongan stok yang memicu antrean panjang.
- Pelaporan Distribusi BBM: Setiap penyaluran BBM rutin maupun tambahan (extra dropping) ke SPBU harus dilaporkan secara berkala kepada Pemprov Bengkulu, khususnya melalui Dinas ESDM Provinsi.
- Pembatasan Volume Pembelian: Pertamina diminta mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh SPBU untuk membatasi pembelian BBM. Untuk kendaraan roda empat maksimal 25 liter per hari, dan kendaraan roda dua maksimal 5 liter per hari. Selain itu, pengisian berulang dengan nomor polisi yang sama harus dilarang.
- Pengaturan Jam Operasional: Ditekankan agar SPBU mengatur ulang jam operasional malam hari, dengan batas maksimal hingga pukul 22.00 WIB, guna mencegah penumpukan kendaraan dan potensi gangguan ketertiban.
“Langkah ini diperlukan untuk menjaga ketertiban, keadilan distribusi, serta menenangkan kondisi psikologis masyarakat yang mulai khawatir akan ketersediaan BBM,” tegas Gubernur Helmi dalam surat tersebut.