Lubuk Linggau – Proses pengadaan makanan dan minuman (makmin) rapat di Sekretariat DPRD Kota Lubuk Linggau diduga sarat penyimpangan. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap bahwa penunjukan penyedia jasa makmin tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pemeriksaan, pejabat pengadaan diketahui tidak menjalankan proses pemilihan penyedia secara layak. Bahkan, penyedia yang ditunjuk tidak memenuhi kualifikasi usaha, dan proses pemilihannya dinilai tidak memadai.
Ironisnya, sejak April hingga Desember 2023, pengadaan tersebut dialihkan ke CV. GAG, yang kemudian terungkap memiliki keterkaitan langsung dengan internal Setwan. Fakta-fakta mengejutkan pun mencuat:
- Direktur CV. GAG adalah suami dari DH, yang merupakan PNS sekaligus Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD.
- Salah satu staf honorer Setwan juga diketahui merupakan pegawai kepercayaan CV. GAG.
- CV. GAG tidak memproduksi sendiri konsumsi rapat, melainkan membeli dari restoran langganan Sekretariat DPRD.
- Pemesanan nasi kotak bahkan langsung dilakukan oleh PPTK, sementara CV. GAG hanya menangani snack dan parcel buah karena keterbatasan modal.
Mengacu pada Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, penyedia jasa seharusnya memiliki kemampuan teknis dan tempat usaha sendiri. Namun, CV. GAG justru hanya menjadi perantara, membeli dari pihak ketiga untuk memenuhi permintaan pengadaan.
Lebih jauh, BPK juga menemukan indikasi praktik pemecahan paket pengadaan agar nilai tidak melampaui batas Rp50 juta, guna menghindari proses tender. Pemeriksaan atas 28 dokumen SP2D menunjukkan beberapa pengajuan pada tanggal yang sama, seluruhnya dengan nilai mencurigakan:
1. Tanggal 20/07/23 penyedia CV. GAG – Rp.49.850.000,-
2. Tanggal 23/11/23 penyedia CV. GAG – Rp.49.600.000,-
3. Tanggal 23/11/23 penyedia CV. GAG – Rp.49.500.000,-
4. Tanggal 30/10/23 penyedia CV. GAG – Rp.49.450.000,-
5. Tanggal 30/10/23 penyedia CV. GAG – Rp.49.430.000,-
6. Tanggal 30/10/23 penyedia CV. GAG – Rp.49.100.000,-
7. Tanggal 30/10/23 penyedia CV. GAG – Rp.48.300.000,-
8. Tanggal 30/10/23 penyedia CV. GAG – Rp.47.550.000,-
Temuan ini menimbulkan tanda tanya besar, apakah praktik ini sekadar kelalaian atau memang bagian dari bisnis terselubung di balik kekuasaan? Publik menanti respons tegas dari aparat penegak hukum dan lembaga pengawas untuk mengusut tuntas dugaan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang ini.





