Jakarta – Kalangan pengusaha merespons imbauan pemerintah soal kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi pekerja swasta dengan meminta penerapan dilakukan secara selektif, terukur, dan tidak mengganggu aktivitas usaha maupun pelayanan kepada masyarakat.
Sikap itu disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menyusul pengumuman Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Rabu (1/4/2026) terkait imbauan WFH bagi sektor swasta, BUMN, dan BUMD.
“Apindo memandang bahwa kebijakan ini sebaiknya ditempatkan sebagai imbauan yang selektif dan terukur, dengan ruang adaptasi di tingkat perusahaan sesuai kebutuhan operasional masing-masing. Implementasi kebijakan harus memastikan tidak menimbulkan disrupsi terhadap rantai pasok, distribusi barang, maupun pelayanan kepada masyarakat,” ujar Shinta.
Menurut Shinta, dunia usaha memahami langkah pemerintah itu sebagai bagian dari antisipasi terhadap kondisi global, terutama potensi kenaikan harga energi dan dampaknya terhadap konsumsi bahan bakar minyak. Dari sisi pengusaha, kebijakan tersebut juga dinilai sebagai upaya membangun kewaspadaan di tengah ketidakpastian geopolitik global.
“Dari perspektif dunia usaha, langkah ini juga dapat dipahami sebagai bagian dari upaya membangun sense of crisis sekaligus meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi dinamika geopolitik global yang masih volatil, termasuk potensi gangguan pasokan energi yang dapat berlangsung dalam jangka panjang,” katanya.
Meski demikian, Apindo mengingatkan tidak semua sektor bisa menerapkan WFH dengan tingkat fleksibilitas yang sama. Untuk fungsi back office dan pekerjaan non-esensial yang tidak menuntut kehadiran fisik, kebijakan ini dinilai relatif lebih mudah diterapkan tanpa mengganggu produktivitas secara signifikan.
Sebaliknya, sektor riil seperti manufaktur, logistik, perdagangan, hingga industri makanan dan minuman dinilai memiliki ruang yang jauh lebih terbatas. Sektor-sektor itu sangat bergantung pada kehadiran fisik tenaga kerja dan kelancaran operasional di lapangan.
Shinta juga menekankan bahwa industri padat karya dan sektor berorientasi ekspor harus tetap dijaga produktivitasnya. Karena itu, pengecualian bagi sektor layanan publik dan sektor strategis dinilai menjadi langkah yang tepat untuk menjaga keberlangsungan aktivitas ekonomi.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengumumkan imbauan agar perusahaan memberikan WFH satu hari kerja dalam satu minggu kepada pekerja swasta. Namun berbeda dengan ASN, kebijakan untuk swasta tidak wajib dilakukan pada hari Jumat dan teknisnya diserahkan kepada masing-masing perusahaan.
Yassierli menegaskan pelaksanaan WFH tidak boleh mengurangi gaji maupun hak cuti tahunan pekerja. Ia juga mengingatkan perusahaan agar tidak menerapkan skema “no work no pay” selama pekerja menjalankan WFH sesuai kebijakan yang berlaku.
Selain itu, kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja. Dalam aturan itu, sejumlah sektor dikecualikan dari imbauan WFH, mulai dari kesehatan, energi, infrastruktur dan layanan publik, ritel, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, hingga sektor keuangan.
Pemerintah juga meminta perusahaan menjalankan program penghematan energi di tempat kerja. Langkah itu meliputi penggunaan teknologi yang lebih hemat energi, penguatan budaya hemat listrik dan BBM, serta pengendalian konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur.
Di sisi lain, Apindo menilai kesiapan infrastruktur digital dan sumber daya manusia di Indonesia masih belum merata. Perusahaan besar di kawasan perkotaan cenderung lebih siap menerapkan kerja jarak jauh, sementara banyak sektor lain masih memerlukan waktu untuk beradaptasi.
Karena itu, dunia usaha memandang kebijakan WFH rutin belum bisa diberlakukan seragam di seluruh sektor ekonomi. Selain berpotensi menekan biaya operasional kantor, WFH juga dinilai membutuhkan investasi tambahan untuk sistem digital, konektivitas, dan dukungan kerja jarak jauh yang tidak sedikit.
“Dengan demikian, dampak terhadap biaya operasional bersifat tidak seragam dan sangat bergantung pada karakteristik masing-masing perusahaan,” ujar Shinta.
Dengan kondisi tersebut, respons pengusaha menegaskan bahwa fleksibilitas menjadi kunci utama dalam penerapan kebijakan WFH bagi swasta. Pemerintah diminta tetap memberi ruang penyesuaian agar target penghematan energi tercapai tanpa mengorbankan produktivitas dan stabilitas dunia usaha.





