Ia menegaskan bahwa penggunaan gas N2O bersifat terbatas dan hanya diperuntukkan bagi kebutuhan medis di rumah sakit, bukan untuk distribusi langsung kepada masyarakat umum.
“Artinya penggunaannya ini adalah khusus di rumah sakit, tidak untuk distribusikan kepada masyarakat. Namun ini adalah dalam gas N2O sebagai gas medis yang digunakan di rumah sakit,” jelasnya.
Meski identik dengan dunia kesehatan, Iqbal menyebut gas N2O juga dimanfaatkan di sektor lain seperti pangan, otomotif, dan pertanian. Namun, penggunaannya tetap dalam skala besar dan berbasis kebutuhan industri, bukan dalam kemasan kecil yang dapat diakses perorangan.
“Artinya ini pun juga memang dalam bentuk yang bulk atau bukan dalam bentuk yang kecil,” ujarnya.
Menurut Iqbal, Whip Pink di Indonesia hanya beredar melalui skema business-to-business atau B2B. Pola distribusi tersebut membuat gas ini tidak dijual satuan dan hanya dapat digunakan oleh pihak-pihak yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya.
“Itu informasi yang kami dapat juga tadi dengan koordinasi dengan Bareskrim juga bahwa untuk persediaan ini diedarkan B2B, artinya memang tidak mencukupi. Jadi tidak memerlukan izin edar,” lanjut Iqbal.














