Mantan Direktur RSUD Curup Resmi Ditahan, Kasus Korupsi Makan Pasien Rugikan Negara Rp800 Juta
Rejang Lebong – Kasus dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman pasien maupun non-pasien di RSUD Curup tahun anggaran 2022–2023 terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong kembali menetapkan satu tersangka baru, yakni Mantan Direktur RSUD Curup, RV, yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Rejang Lebong.
RV ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak pukul 10.00 WIB hingga 19.00 WIB pada Kamis (18/9/25). Usai diperiksa, ia langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Curup untuk 20 hari ke depan, terhitung 18 September hingga 7 Oktober 2025.
“Tersangka ditetapkan karena perannya sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam pengelolaan dana BLUD dengan total Rp2,3 miliar. Kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp800 juta berdasarkan hasil audit Kejati Bengkulu,” ungkap Kasi Intel Kejari Rejang Lebong Hendra Mubarok.
Sebelumnya, kasus ini memasuki babak baru sejak Selasa (26/8/25) ketika tim penyidik Kejari melakukan penggeledahan dan mengamankan sejumlah dokumen, laptop, serta hard disk terkait perkara. Hasil pengembangan tersebut kemudian menyeret dua tersangka pertama pada Rabu (3/9/25) malam, yakni D-P, mantan Kabag Administrasi RSUD sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BLUD tahun anggaran 2022–2023, dan R-I, ASN sekaligus pemilik CV Agapi Mitra.




