Alaku

SK Perpanjangan Kepengurusan PDIP Digugat ke PTUN

SK Perpanjangan Kepengurusan PDIP Digugat ke PTUN

Jakarta Surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengenai perpanjangan masa bakti kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP periode 2019-2024 hingga 2025 kini digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut diajukan oleh empat individu yang mengaku sebagai kader PDIP: Pepen Noor, Ungut, Ahmad, dan Endang Indra Saputra.

Tim advokasi yang mewakili keempat penggugat, Victor W Nadapdap, menyatakan bahwa gugatan ini didasarkan pada dugaan bahwa SK tersebut bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDIP. Menurut Victor, keputusan kongres PDIP pada 9 Agustus 2019 telah menetapkan masa bakti DPP PDIP hingga 9 Agustus 2024.

“SK No M.HH-05.11.02 tahun 2024, yang diumumkan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada 5 Juli 2024 untuk memperpanjang masa bakti hingga 2025, bertentangan dengan pasal 17 AD/ART PDIP yang mengatur masa bakti selama lima tahun,” ujar Victor. Ia menegaskan bahwa sesuai dengan AD/ART PDIP, perubahan harus dilakukan melalui kongres.

Baca Juga:  Microsoft meluncurkan AI chatbot ke aplikasi Bing di iPhone dan Android

Victor menambahkan bahwa pasal 70 AD/ART menyebutkan kongres partai dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Perubahan terhadap AD/ART, termasuk masa bakti kepengurusan, harus dilakukan melalui kongres sesuai dengan pasal 5 UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Dalam AD/ART PDIP, tidak terdapat ketentuan yang memberikan hak prerogatif kepada ketua umum untuk mengubah AD/ART. Hak prerogatif ketua umum hanya sebatas mempertahankan empat pilar kebangsaan dan eksistensi partai.

“Kami berharap PTUN Jakarta akan memutuskan untuk mencabut dan membatalkan SK No M.HH-05.AH.11.02 tahun 2024 tentang pengesahan struktur, komposisi, dan personalia PDIP yang diperpanjang hingga tahun 2025,” ujar Victor.

Pejabat humas PTUN Jakarta, Yoyo, mengonfirmasi bahwa gugatan telah terdaftar dan dapat dicek di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta dengan nomor perkara 311. Pihak PDIP belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan ini hingga saat ini.

Baca Juga:  Beda 1.792 Suara dengan Hasbi Asadiki, Mohammad Al Amin Terpilih Jadi Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan