Alaku

Dalam rangka menghadapi tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Pada Kota Bengkulu Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkuliu melalui pengumuman Nomor : 342/PP.04.2-Pu/1771/4/2024 bertanggal 2 Mei 2024, membuka lowongan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah di Kota Bengkulu Tahun 2024.

 

Disampaikan oleh Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad, Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Pada Kota Bengkulu Tahun 2024. Katanya. Jumat (3/5/2024)

 

Lanjutnya, adapun persyaratan bagi calon anggota PPS yaitu Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun, berdomisili dalam wilayah kerja PPS, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

1 2 3

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan