Seorang Pria di Bengkulu Gelapkan 40 Mobil Rental

Bengkulu, Alaku News – Seorang Pria di Bengkulu berinisial MK (24) berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setelah dituduh melakukan penggelapan terhadap 40 mobil rental di wilayah Mukomuko. Pelaku yang tega menggelapkan kendaraan tersebut mampu meraih keuntungan hampir mencapai Rp 1 miliar dari aksinya yang merugikan banyak orang.
Kasat Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mukomuko Polda Bengkulu, AKP Fajri Ameli Chaniago, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap MK dilakukan setelah sejumlah pemilik rental mobil melaporkan kejadian penggelapan yang melibatkan pelaku.
Menurut Fajri, MK awalnya terlibat dalam bisnis jual beli kendaraan bekas di Kabupaten Mukomuko. Namun, kemudian ia mulai mencari kendaraan yang dapat disewa atau dijadikan rental melalui media sosial. Dengan berbagai tipu daya, MK berhasil menggadaikan kendaraan tersebut dengan harga sekitar Rp 20 juta per unit.
Kasat Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mukomuko Polda Bengkulu, AKP Fajri Ameli Chaniago, mengungkapkan modus operandi Seorang Pria di Bengkulu, tersangka MK (24) dalam aksi penggelapan mobil rental yang berhasil merugikan banyak korban. Menurut Fajri, MK telah melakukan aksinya dengan menyewa mobil rental hingga 10 hari, lalu menggadaikan kendaraan tersebut kembali kepada pemiliknya.
“Tersangka MK melakukan penyewaan unit mobil, dan setelah kendaraan disewa, ia kemudian melakukan penggadaian dengan cara bujuk rayu pada saat jatuh tempo unit mobil harus dikembalikan dan uang yang telah dititipkan akan dikembalikan secara utuh,” jelas Fajri dilangsir DetikSumbagsel.
Modus operandi yang digunakan oleh MK ini terbilang cukup licik, karena ia berhasil meyakinkan pemilik rental mobil bahwa kendaraan yang disewa akan dikembalikan tepat waktu, sementara ia sebenarnya memiliki niat untuk menggadaikan mobil tersebut.
Fajri menambahkan bahwa MK menggunakan trik penipuan ini untuk mengumpulkan kendaraan dari berbagai pemilik rental mobil. Dengan menyewa mobil hingga 10 hari, ia memiliki cukup waktu untuk menggadaikan beberapa kendaraan sebelum batas waktu pengembalian.
Tersangka MK, yang mengaku sebagai pelaku jual beli kendaraan bekas sebelum terjun ke bisnis rental mobil, telah meraih keuntungan yang signifikan dari aksi penggelapannya. Aksi ini menyebabkan kerugian finansial yang besar bagi pemilik rental mobil yang menjadi korban.
Kasat Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mukomuko Polda Bengkulu, AKP Fajri Ameli Chaniago, mengungkapkan bahwa aksi penggelapan mobil rental yang dilakukan oleh tersangka MK (24) telah merugikan 14 orang korban. Dari 14 korban tersebut, tiga berasal dari Kabupaten Kepahiang, sementara sebelas orang lainnya berasal dari Kota Bengkulu. Tersangka MK berhasil menggelapkan hingga 40 unit kendaraan dari para korban.
Fajri menjelaskan, “Selama melakukan penggadaian, tersangka MK juga melakukan penyewaan mobil dari Kota Bengkulu, mulai dari bulan Mei 2023 hingga September 2023, dan telah melakukan penggelapan terhadap sebanyak 40 unit mobil.”
Pihak kepolisian melalui pemeriksaan terhadap tersangka berhasil mengungkap bahwa MK telah meraup keuntungan sebesar Rp 924 juta dari aksinya yang merugikan banyak orang. Uang hasil dari penggelapan kendaraan tersebut digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya.
Kasus ini terbongkar saat para korban mulai merasa curiga ketika pembayaran uang sewa mulai terlambat dari pihak tersangka. Ketika para korban menanyakan keberadaan unit kendaraan yang mereka sewa, baru diketahui bahwa kendaraan tersebut telah digadaikan oleh tersangka MK.
Selain menangkap tersangka MK, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan 16 unit mobil dan 3 buku tabungan dari berbagai bank dari tangan tersangka. Langkah ini diambil dalam upaya untuk mengembalikan kendaraan kepada pemiliknya dan memastikan bahwa tindakan hukum akan diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.






