Wacana Pilkada Serentak Muncul, Jokowi Beri Tanggapan

Wacana Pilkada Serentak Muncul, Jokowi Beri Tanggapan – foto dok detikcom

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) Tito Karnavian mengaku telah muncul wacana untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Wacana itu, Tito mengatakan muncul dari Kalangan akademisi dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

“Itu kan ada ide dari kalangan akademisi maupun dari DPR, teman-teman DPR,” kata Tito di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2023) dilangsir detiknews.

Tito juga menjelaskan filosofi lainnya terkait UU Nomor 19 Tahun 2916 adalah keserentakan antara pusat dan daerah. Karena itu, Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pun dilaksanakan secara serentak.

Tito menekankan memang salah satu filosofi dalam lahirnya UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) itu adalah keserempakan antara pemerintahan pusat. Kemudian pada tingkat i dan tingkat ii. Karena itu di tahun yang sama dilaksanakan election. Pemilihan Legislatif (pileg), Pemilihan Presiden 2024, 14 Februari 2024. Ronde kedua kalau ada di Bulan Juni nanti. Peserta Pilkada dan Pemilu akan dilantik 20 Oktober 2024. Dan DPR pada tanggal 1 Oktober 2024.

 

Mengenai hal itu, Tito mengatakan karena itulah yang membuat kalangan DPR dan Akademisi mempertanyakan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada 27 November. Sebab, sengketa pilkada biasanya berlangsung selama 3 bulan. Padahal masa jabatan seluruh kepala daerah hasil Pilkada 2020 habis pada 31 Desember mendatang. Tito menjelaskan menurut kalangan DPR dan Akademisi hal itu membuat pemerintahan menjadi tidak efektif.

Baca Juga:  IH Creative Berbagi Takjil Bersama Tokoh Lintas Agama di Lubuklinggau

Berdasarkan UU Pilkada, pada tangggal 31 Desember seluruh kepala daerah hasil pilkada 2020 ktu harus berakhir pada tanggal 32 Desember. Artinya per 1 januari nanti pimpinan Pj. Akan menjadi hampir semua kepada daerah nantinya 1 Januari 2025 itu PJ semua, karena itu menurutnya tidak terlalu efektif bagi pemerintah.

“Pembantu Jabatan” adalah istilah yang sering digunakan di Indonesia untuk merujuk pada posisi pekerjaan yang mendukung tugas-tugas administratif dan manajerial di bawah seorang atasan atau jabatan tertentu. Posisi “Pembantu Jabatan” sering kali memiliki tanggung jawab yang beragam tergantung pada kebutuhan organisasi dan tipe jabatan yang dijabat. Berikut adalah beberapa informasi lebih lanjut mengenai “Pembantu Jabatan” di Indonesia.

Baca Juga:  Hasil Survei Terbaru Polling Institute, PPP Yakin Ganjar Menang Saat Wacapres Diumumkan

Tugas seorang “Pembantu Jabatan” mungkin meliputi penyusunan laporan, pengelolaan jadwal, pengaturan pertemuan, pengarsipan, komunikasi internal dan eksternal, serta tugas-tugas administratif lainnya yang mendukung kelancaran operasional di tingkat jabatan yang lebih tinggi.

“Pembantu Jabatan” bekerja di bawah pengawasan dan arahan dari atasan atau jabatan yang mereka dukung. Mereka bisa bekerja di berbagai sektor seperti pemerintahan, perusahaan swasta, lembaga pendidikan, dan organisasi non-profit.

Kualifikasi yang diperlukan untuk posisi “Pembantu Jabatan” dapat bervariasi tergantung pada jenis pekerjaan dan organisasi. Namun, biasanya mereka harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik, kemampuan organisasi, dan pengetahuan administrasi dasar.

Beberapa individu mungkin memulai karir mereka sebagai “Pembantu Jabatan” dan kemudian dapat naik ke posisi-posisi yang lebih tinggi dalam hierarki organisasi. Pengalaman dan keterampilan yang diperoleh sebagai “Pembantu Jabatan” dapat menjadi modal berharga untuk kemajuan karir di masa depan.

Meskipun pekerjaan ini tidak selalu memiliki panggung utama, “Pembantu Jabatan” memiliki peran penting dalam menjaga kelancaran operasional dan memastikan bahwa tugas-tugas administratif dan manajerial dijalankan dengan baik.

Baca Juga:  Wakil Ketua MPR RI Ingatkan Agar Masyarakat Lebih Berpartisipasi Akfif Jelang Pemilu 2024

 

Lalu kemudian, pada tanggal 27 November, memerlukan waktu 3 bulan untuk sengketa pemilu dan lain-lain berarti kurang lebih sepanjang bulan, April, Februari, Maret 2025 itu adalah pelantikan. Cukup berjarak jauh dengan Presiden pada 20 Oktober.

Hal dasar tersebutlah, menurut Tito, menjadi sebuah ide untuk melaksanakan pelantikan secara serentak, bukan pemungutan serentak. Kalangan DPR dan akademisi disebut menilai untuk lebih baik dimundurkan di bulan September.

Mengenai hal itu, kendati demikian Tito menegaskan bahwa ide mempercepat Pilkada Serentak masih wacana. Ia pun melempar wacana tersebut kepada DPR.

Mendengar kabar tersebu Presiden Jokowi Pertanyakan Urgensi. Presiden Jokowi angkat bicara perihal isu Pilkada Serentak 2024 yang dimajukan dari November 2024 ke September 2024 melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Untuk saat ini Presiden Jokowi belum sampai ke Pilkada dimajukan. Karena baginya ia masih mempertanyakan Urgensi dan masih perlu mempertimbangkan secara mendalam.

Oleh karena itu Jokowi mengatakan kajian soal pelaksanaan Pilkada Serentak masih dilakukan pertimbangan oleh Kemendagri.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan