
Rejang Lebong – Wakil Bupati Hendri ditetapkan sebagai Plt Bupati Rejang Lebong setelah Bupati Muhammad Fikri Thobari ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi. Penunjukan tersebut dilakukan untuk memastikan pemerintahan daerah tetap berjalan.
Penetapan Plt Bupati Rejang Lebong ini dilakukan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengirimkan radiogram kepada Gubernur Bengkulu guna mengisi kekosongan jabatan pimpinan daerah di Kabupaten Rejang Lebong, Jumat (13/3/26).
Radiogram tersebut disampaikan melalui Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan. Dokumen itu menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk segera mengambil langkah administratif terkait kepemimpinan daerah.
Langkah penunjukan Plt Bupati Rejang Lebong dinilai penting agar roda pemerintahan tetap berjalan normal, terutama dalam menjaga pelayanan publik dan kelangsungan program pembangunan di daerah.
Benni Irwan menjelaskan, mekanisme pengisian kekosongan jabatan kepala daerah telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.
“Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, apabila kepala daerah berhalangan atau tidak dapat menjalankan kewenangannya, maka wakil kepala daerah akan menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas,” ujarnya, dikutip dari RB, Jumat (13/3/26).
Dengan ketentuan tersebut, Hendri sebagai wakil bupati secara otomatis menjalankan tugas sebagai Plt Bupati Rejang Lebong sampai ada keputusan lebih lanjut terkait status jabatan kepala daerah definitif.
Penunjukan ini dilakukan menyusul penetapan status tersangka terhadap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari oleh KPK dalam operasi tangkap tangan yang menjerat sejumlah pejabat daerah terkait dugaan praktik korupsi proyek pemerintah.
Tinggalkan Balasan