Seorang pengemis di Pati, Jawa Tengah, viral lantaran dirinya meminta-minta pada siang hari. Namun malamnya, karaoke bersama pemandu wanita (lady companion/LC).
Peristiwa itu diunggah di akun @patisakpore pada Selasa (4/7/2023). Baru dua jam diunggah, video itu sudah dikomentari ribuan warganet. Tayangan pertama memerlihatkan pria itu meminta-minta sambil mengenakan hoodie kepada pengendara yang lewat di kawasan Puri.
Setelah video tersebut muncul, lelaki yang sama terlihat di dalam sebuah ruang karaoke, mengenakan baju hijau, dan sedang memeluk seorang LC. Menurut laporan dari TribunJateng, Satpol PP Kabupaten Pati segera melakukan razia terhadap pengemis tersebut pada hari Selasa siang. Setelah dirazia, diketahui bahwa lelaki tersebut bernama Aris Munaji (40), berasal dari Desa Tegalharjo, Kecamatan Trangkil.
Saat videonya menjadi viral, Aris masih terlihat mengemis di sekitar perempatan lampu merah Puri. Dia mengungkapkan kepada Satpol PP bahwa dia sering meminta-minta di sekitar Puri. Hasilnya cukup lumayan. “Ketika ramai, saya bisa mendapatkan Rp 150.000 per hari. Ketika sepi sedikit, sekitar Rp 100.000. Saya mengemis dari pagi hingga sore,” ungkapnya.
Aris menjelaskan bahwa ia terpaksa menjadi seorang pengemis karena menghadapi masalah utang yang harus ia hadapi.
Aris mengungkapkan bahwa meskipun dia sudah merasa kapok, faktor ekonomi yang berkaitan dengan membayar utang menjadi alasan dia terpaksa menjadi seorang pengemis. Terkait dengan video lain yang viral yang menunjukkan dirinya di sebuah tempat karaoke, Aris mengakui bahwa dia adalah orang yang terekam dalam video tersebut. Namun, dia tidak mengetahui siapa yang membuatnya menjadi viral. Aris menjelaskan bahwa seorang temannya meminjam HP-nya untuk merekam video tersebut, dan dia tidak tahu bagaimana video tersebut tiba-tiba menjadi viral.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Pati, Djuharianto, menyatakan bahwa tugas mereka adalah menegakkan peraturan daerah terkait ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Djuharianto menyebut bahwa pihaknya telah melakukan patroli sejak mengetahui video viral tentang Aris. Namun, mereka tidak berhasil menemukannya. Baru pada siang hari mereka menemukan Aris sedang mengemis.
Menurut Djuharianto, Aris telah menjadi seorang pengemis dalam waktu yang cukup lama. Bahkan, mereka telah menangkapnya dua kali sebelumnya. Yang pertama kali terjadi sekitar dua bulan yang lalu. Pada Jumat lalu, Djuharianto bahkan telah memberikan teguran langsung kepada Aris agar tidak mengulangi tindakan tersebut, namun ternyata dia masih melakukannya dengan meminta-minta di lampu merah Puri.
Djuharianto menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pembinaan terhadap Aris, termasuk memberikan hukuman fisik seperti push-up dan lari keliling lapangan tenis. Menurut peraturan daerah (Perda), hasil dari kegiatan meminta-minta dapat disita untuk disetorkan ke kas daerah, namun hal tersebut belum dilaksanakan saat ini, yang dilakukan saat ini baru berupa pembinaan.
Ketika ditangkap, Aris sudah mengantongi uang sebesar Rp 50.000 hasil dari mengemis selama satu jam.
Untuk melanjutkan, pembinaan yang dilakukan terhadap Aris oleh pihak Satpol PP juga mencakup pendekatan sosial dan pemberian pemahaman mengenai konsekuensi dari tindakan meminta-minta. Selain itu, mereka juga berusaha untuk membantu Aris dalam mencari solusi ekonomi yang lebih baik, seperti memberikan informasi tentang program bantuan sosial atau pelatihan kerja.
Djuharianto menekankan bahwa upaya pembinaan tersebut dilakukan dengan harapan agar Aris dapat mengubah pola pikirnya, meningkatkan keterampilan, dan mendapatkan penghidupan yang lebih layak secara mandiri. Selama proses pembinaan, pihak Satpol PP juga bekerja sama dengan instansi terkait, seperti Dinas Sosial dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), untuk memberikan dukungan yang lebih komprehensif bagi Aris.
Selain pembinaan, Satpol PP juga berencana untuk melaksanakan tindakan sesuai dengan Perda terkait pengelolaan hasil dari kegiatan meminta-minta. Hal ini bertujuan untuk menindaklanjuti secara hukum dan mengurangi praktik meminta-minta yang dapat mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.