Alaku

Usia Capres dan Cawapres Digugat ke MK, Capres Mana yang Belum Cukup Umur?

Usia Capres dan Cawapres Digugat ke MK, Capres Mana yang Belum Cukup Umur?

Syarat usia Capres dan Cawapres telah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar usia minimal untuk menjadi capres dan cawapres berubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Undang-Undang Pemerintah justrus menyerahkan semuanya kepada MK.

Persoalan itu membuat 2 orang yang paham akan situasi ini angkat bicara. Yaitu Bivitri Susanti dan Titi Anggraini. Mereka berdua memiliki pandangan mengenai syarat usia capres dan cawapres.

“MK itu bukan lembaga legislatif. MK itu tugasnya betul-betul spesifik yakni menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar,” kata Bivitri Susanti, dilangsir detikcom, Jumat (4/8/2023).

Bivitri mendasarkan pandangan ini pada Pasal 24C Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945. Tugas MK memang bukan untuk membuat peraturan perundang-undang. Menurutnya untuk tugas itu seharusnya dikerjakan DPR dan pemerintah.

Pendapat lain juga disampaikan oleh Titi Anggraini, ia menjelaskan bahwa syarat syarat presiden dan wakil presiden diatur dalam undang-undang, bukan UUD 1945. Ia menambahkan bahwa ini isu konstitusionalismenya Mahkamah Konstitusi.

 

“Jabatan usia bukanlah isu konstitusional dan merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. Itu eksplisit disebut MK dalam putusan 58/PUU-XVII/2019,” kata Titi dilangsir detikNews.

Baca Juga:  Ketua Umum PPP: Megawati Terbuka Untuk Semua Partai!

Perkara syarat usia capres dan cawapres terdapat dalam UU Pemilu adalah open legal policy atau kebijakan hukum pembentukan UUD. Mereka berdua memiliki pendapat yang sama. Bahwa MK harus tetap menjaga kepercayaan publik.

Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga peradilan tertinggi di Indonesia yang bertugas untuk memutuskan sengketa yang berkaitan dengan konstitusi dan menguji undang-undang apakah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

MK Indonesia dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 24C UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili dan memutuskan pada tingkat pertama perkara yang berkaitan dengan uji materiil Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”

Fungsi dan kewenangan MK Indonesia meliputi:

1. Uji Materiil: MK berwenang menguji undang-undang apakah sesuai dengan UUD 1945. Jika ditemukan inkonstitusional, undang-undang tersebut dapat dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga:  PNS RSUD di Bangka Barat Terjerat Kasus Korupsi

2. Uji Formil: MK juga dapat menguji apakah prosedur pembentukan suatu undang-undang telah sesuai dengan tata cara yang diatur dalam UUD 1945.

3. Penyelesaian Sengketa Pemilu: MK juga berperan sebagai lembaga penyelesaian sengketa pemilu, termasuk pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, dan pemilihan kepala daerah.

4. Pemutusan Sengketa Pilkada: MK menyelesaikan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Anggota MK terdiri dari para hakim konstitusi yang diangkat oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berdasarkan rekomendasi dari Presiden. MK Indonesia memiliki peran penting dalam menjaga konsistensi hukum dengan konstitusi dan menjalankan fungsi pengawasan atas keabsahan undang-undang di negara ini.

Fenomena politik adalah bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan politik sebuah negara. Setiap fenomena politik memiliki konteks dan kompleksitasnya sendiri yang perlu dipahami secara mendalam untuk mendapatkan gambaran yang akurat tentang politik suatu negara atau masyarakat.

Syarat-syarat untuk menjadi calon Presiden Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan Undang-Undang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (UU Pemilu Presiden).

Baca Juga:  Pemerintah Ajak Masyarakat Antisipasi Dana Desa Jelang Pemilu

Dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, calon Presiden yang memenuhi syarat akan bersaing dalam pemilihan umum, dan pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak akan menjadi Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk masa jabatan selama lima tahun.

Itukah pendapat dari 2 pakar politik. Indonesia sebentar lagi akan mendekati pesta demokrasi.

Dikutip wikipedia, berikut umur Bakal Capres dan Cawapres sekarang

Bakal Capres:

  1. Anies Baswedan 7 Mei 1969 (umur 54 tahun)
  2. Prabowo Subianto 17 Oktober 1951 (umur 71 tahun)
  3. Ganjar Pranowo 28 Oktober 1968 (umur 54 tahun)

Bakal Cawapres:

  1. Agus Harimukti Yudhoyono 10 Agustus 1978 (umur 44 tahun)
  2. Muhaimin Iskandar 24 September 1966 (umur 56 tahun)
  3. Sandiaga Uno 28 Juni 1969 (umur 54 tahun)
  4. Erick Thohir 30 Mei 1970 (umur 53 tahun)
  5. Mahfud MD 13 Mei 1957 (umur 66 tahun)
  6. dll

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan