Dishub Bengkulu Larang Mobil Bak Terbuka Angkut Penumpang Saat Lebaran 2026

Bengkulu – Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Perhubungan mengeluarkan larangan penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang selama periode arus mudik dan perayaan Lebaran 2026. Kebijakan ini diambil guna menekan potensi kecelakaan lalu lintas yang kerap meningkat saat masa libur panjang.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Bengkulu Toni Hastri Putra menegaskan bahwa mobil bak terbuka tidak diperuntukkan bagi angkutan orang. Karena itu masyarakat diminta tidak menggunakan kendaraan jenis tersebut untuk membawa penumpang, baik warga setempat maupun pendatang yang memasuki wilayah Kota Bengkulu.
“Kepada seluruh masyarakat yang ada di Kota Bengkulu, dan dari daerah lain yang masuk kota untuk tidak menggunakan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut penumpang pada momen perayaan lebaran tahun 2026 ini,” tegas Toni, Minggu (8/3/2026).
Menurutnya, larangan penggunaan mobil bak terbuka untuk membawa penumpang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam regulasi tersebut disebutkan kendaraan angkutan barang tidak diperbolehkan digunakan untuk mengangkut orang.
Toni menjelaskan, penggunaan mobil bak terbuka sebagai sarana transportasi penumpang memiliki risiko keselamatan yang tinggi. Bak kendaraan pada dasarnya dirancang untuk membawa barang, bukan manusia, sehingga tidak memiliki perlindungan yang memadai bagi penumpang.
“Ini akan berdampak dan berpotensi terjadinya gangguan dan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Yang mana akan mengakibatkan kerugian bagi pengguna jalan serta pengguna angkutan bak terbuka tersebut,” tuturnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah bersama instansi terkait akan mengambil tindakan apabila masih ditemukan pelanggaran. Penertiban akan dilakukan demi memastikan keselamatan masyarakat serta menekan angka kecelakaan yang dapat dipicu penggunaan mobil bak terbuka sebagai angkutan penumpang.






