Musi Rawas – SP (38), seorang warga Desa Tri Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura), ditangkap oleh pihak kepolisian setelah diduga terlibat dalam penggelapan buah sawit milik PT Dapo Agro Makmur (DAM). Tersangka ditangkap pada Selasa malam (22/7) sekitar pukul 20.00 WIB, di pinggiran Jalan Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, oleh pihak keamanan perusahaan.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa tersangka diduga telah menggelapkan 52 janjang kelapa sawit seberat 884 kg, dengan total nilai kerugian mencapai Rp2.828.800.
“Setelah mendapatkan laporan polisi, kami segera melakukan penyelidikan dan penangkapan. Tersangka mengakui perbuatannya,” jelas Kapolres Agung, yang didampingi Kasi Humas Ipda Aji Lamsari, pada Rabu (23/7/2025).
Penggelapan bermula ketika PT DAM melakukan pemanenan sebanyak 826 janjang kelapa sawit dari perkebunan mereka dan mengangkutnya menggunakan truk menuju pabrik di Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan. Tersangka yang mengendarai truk tersebut mencurigakan pihak perusahaan.
Asisten Divisi PT DAM, AN, yang menerima laporan terkait hal tersebut, kemudian memerintahkan dua orang security untuk mengawasi perjalanan truk yang dikendarai oleh tersangka. Setibanya di lokasi yang telah ditentukan di pinggiran Jalan Desa Sungai Pinang, security melihat tersangka menghentikan truknya dan menurunkan 52 janjang sawit milik perusahaan dengan menggunakan sebuah tojok (alat pengangkut), untuk kemudian dijual ke MI.
“Setelah melakukan pengintaian, security langsung mengamankan tersangka bersama barang bukti berupa 52 janjang kelapa sawit,” ujar Kapolres. Setelah itu, tersangka dan barang bukti dibawa ke Satreskrim Polres Mura untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 52 janjang buah kelapa sawit, satu unit truk Mitsubishi, satu buah tojok, dan satu lembar Delivery Order milik PT DAM.
Tersangka SP kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diancam dengan pasal-pasal terkait penggelapan dan peredaran barang secara ilegal. Sementara itu, pihak PT DAM mengalami kerugian material yang cukup signifikan akibat kejadian ini.
Kasus ini masih dalam pengembangan dan pihak kepolisian berjanji akan terus mengusut tuntas, termasuk mencari tahu apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan penggelapan ini.





