Alaku
Alaku
Alaku
Berita Terkini

Sulit Penuhi Tuntutan Dana Desa 10% dari APBN, Waka DPR Ungkap Alasannya Terjadi

×

Sulit Penuhi Tuntutan Dana Desa 10% dari APBN, Waka DPR Ungkap Alasannya Terjadi

Sebarkan artikel ini
APBN
Sulit Penuhi Tuntutan Dana Desa 10% dari APBN, Waka DPR Ungkap Alasannya Terjadi - foto ist

Jakarta, repoeblik – Munculnya aspirasi untuk mendapatkan dana desa sebesar 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah menjadi sorotan dalam pembangunan desa di Indonesia. Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) mengusulkan hal ini sebagai langkah untuk meningkatkan pembangunan di tingkat desa.

Namun, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar (Gus Imin) mengungkapkan bahwa aspirasi tersebut sulit untuk direalisasikan. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut tentang alasan sulitnya memenuhi tuntutan dana desa 10 persen dari APBN yang disampaikan oleh Gus Imin.

Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menyuarakan aspirasi untuk mendapatkan dana desa sebesar 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar (Gus Imin) mengungkapkan bahwa aspirasi tersebut sulit untuk direalisasikan.

Baca Juga:  Kepala Dusun di OKUT Sumsel Ditemukan Tewas Depan Rumah RT Penuh Dengan Luka Tusuk!

Gus Imin menjelaskan bahwa saat ini sudah tidak lagi memungkinkan menggunakan persentase dalam alokasi anggaran APBN, mengingat adanya prioritas-prioritas lain seperti kesehatan dan pendidikan. Ia juga menegaskan bahwa jika 10 persen dipaksakan dalam persentase, maka jumlahnya tidak akan mencapai Rp 5 miliar, bahkan bisa saja salah perhitungannya.

“Perlu saya sampaikan, untuk persentase sudah tidak boleh lagi karena APBN nanti kesehatan persentase, pendidikan persentasi, desa persentase,” tutur Gus Imin dikutip dari detikcom

Gus Imin menyarankan agar strategi pembangunan di desa diubah dan diperbanyak. Ia berpendapat bahwa anggaran tidak perlu dikonsentrasikan di pusat, melainkan harus didistribusikan di tingkat desa. Namun, syarat utamanya adalah kepala desa harus diarahkan untuk menggunakan dana desa dengan baik dan tanpa praktik korupsi.

Baca Juga:  PPN Naik Jadi 12 Persen di Tangan Presiden Terpilih Prabowo

Selain itu, Gus Imin juga menyampaikan bahwa APBN tidak lagi dapat dipersentasekan dalam pembagian sektoral. Ia menekankan pentingnya membagi APBN berdasarkan prioritas pembangunan yang ditetapkan.

Gus Imin mengakui bahwa mewujudkan aspirasi dana desa sebesar 10 persen dari APBN sangat sulit. Hal ini menjadi tantangan bagi pemerintah dalam mengalokasikan anggaran yang efektif dan efisien.

Upaya untuk memenuhi tuntutan dana desa yang signifikan tersebut masih menjadi perdebatan di tingkat legislatif dan pemerintah. Namun, diharapkan bahwa strategi pembangunan yang tepat dan penggunaan dana desa yang transparan dan bebas korupsi akan membawa perubahan positif dalam pembangunan desa di Indonesia.

Menghadapi aspirasi untuk mendapatkan dana desa sebesar 10 persen dari APBN, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar (Gus Imin) mengungkapkan tantangan yang ada dalam merealisasikannya. Meskipun aspirasi tersebut mungkin sulit dicapai, Gus Imin menyarankan perubahan strategi pembangunan di desa dan peningkatan pengawasan terhadap penggunaan dana desa tanpa praktik korupsi.

Baca Juga:  APB Desa 2023 Naik Jadi Rp 124 T. Apakah Berdampak Baik?

Meskipun tidak mungkin memenuhi persentase yang diusulkan, tetap ada harapan untuk mengalokasikan dana desa berdasarkan prioritas pembangunan. Meskipun sulit, penting bagi pemerintah dan stakeholder terkait untuk terus mencari solusi yang dapat meningkatkan pembangunan di tingkat desa. Dengan demikian, diharapkan pembangunan di desa dapat berjalan dengan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *