Dalam penjelasannya, Asfan mengungkapkan bahwa selama kerja sama tersebut, SFC menerima sejumlah bantuan dana dari PT Digi Asia. Meskipun Asfan tidak merinci nominal bantuan tersebut, ia menyebut bahwa bantuan keuangan tersebut berbentuk utang piutang, yang diatur dalam sebuah perjanjian tertulis.
“Asaf menjelaskan, ‘Pada waktu kita kerja sama, kita ada menerima bantuan keuangan sejumlah tertentu dari PT Digi Asia yang mana bantuan keuangan itu berupa utang piutang. Di mana di dalam perjanjian utang piutang itu secara tertulis dinyatakan oleh pengurus pada waktu itu 2018 sebelum degradasi,'” demikian ungkap Asfan dilangsir Detik Sumbagsel.
Lebih lanjut, Asfan menjelaskan bahwa dalam perjanjian tersebut, terdapat klausul yang menyatakan bahwa jika utang piutang tersebut tidak bisa diselesaikan oleh PT SOM, maka akan ada opsi konversi. Dalam konteks ini, konversi berarti utang tersebut dapat diubah menjadi saham PT SOM. Ini merupakan kesepakatan yang telah dicatat secara resmi pada tahun 2018.
Pihak PT Digi Asia mengklaim bahwa ada utang piutang yang belum terpenuhi oleh PT Sriwijaya Optimis Mandiri (SOM), yang merupakan perusahaan yang menaungi SFC. Sebagai respons terhadap gugatan tersebut, Asfan Fikri Sanaf, Komisaris PT SOM, menjelaskan, “Sampai sekarang belum kita penuhi, makanya sekarang ini kita dituntut ke pengadilan oleh PT Digi Asia dalam waktu dekat akan diputus oleh hakim, kalau kalah maka sebagian saham PT SOM akan diserahkan ke PT Digi Asia.”
Asfan juga mengungkapkan bahwa saat ini sebagian besar saham Sriwijaya FC dimiliki oleh Hendri Zainudin. “Pak Hendri punya saham 92 persen Sriwijaya FC,” ungkapnya.





