Alaku

Warga Negara Asal China Ditangkap Setelah Jual Obat Ilegal di Jambi

Warga Negara Asal China Ditangkap Setelah Jual Obat Ilegal di Jambi

Warga negara China menjual obat herbal uang disebar dan membuat warga Sungai Bahar, Muaro Jambi heboh. Karena obat yang dijual itu diduga ilegal dan tak memiliki izin BPOM. Warga Negara China itu berinisial DL (50) itu berhasil ditangkap warga karena banyak yang merasa tertipu. Obat itu diklaim mempunyai berbagai khasiat dari macam-macam penyakit yang memiliki harga yang mahal.

Salah satu korban angkat bicara, Rohani Simanjuntak. WN China itu datang dari Sungai Bahar, Muaro Jambi dengan alasan mencari tanah. Tapi, WNA itu juga turut menawarkan produk herbal kepada warga desa setempat.

“Dasar mereka datang ke Sungai Bahar itu katanya mau cari tanah untuk buat ruko sarang walet,” kata Rohani, Selasa (15/8/2023) dilangsir detikSumbagsel.

Rohani juga bercerita, awalnya dia menyapa adiknya terlebih dahulu. Kemudian dia meminta cari tanah untuk sarang walet tapi melihat adiknya yang sakit diabetes. WNA itu langsung menawarkan obat herbal.

Nah, dari situ Rohani merasa cara korban menawarkan obat dengan cara yang tak lazim. Karena pelaku mengatakan ingin mencari ruko untuk sarang walet.

Baca Juga:  Surat At-Tin : Isi Kandungan dan Keutamaannya

Selain itu, WN China tersebut melalui informasi yang didapat Rohani. Memiliki kaki tangan lainnya untuk memasarkan obat tersebut. Saat berinteraksi pelaku juga membawa penerjemah agar para korban mengerti.

Rohani juga mengatakan kalau modus pelaku mengiming-imingi korban akan dijamin sembuh total dengan cepat selama 3 bulan saja. Adiknya bahkan sudah membeli obat tersebut senilai Rp 11,8 Juta.

Bahkan untuk aren Jambi sendiri sudah banyak yang menjadi korban Warga Negara China tersebut. Dan sekarang WNA akan diserahkan ke Polsek Sungai Bahar pada Senin (14/8/23). Pelaku saat ini sudah diserahkan ke kantor Imigrasi Jambi.

Kasubsi Penindakan Kantor Imigras Jambi Mangampi Siregar sudah menbenarkan adanya penyerahan WNA yang berasal dari China. Dn sekarang masih ditahan di kantor Imigrasi Jambi.

Saat ini pihak Imigrasi Jambi masih menunggu keterangan dari Polsek terkait WNA yang meresahkan masyarakat Sungai Bahar.
Pihak Imigrasi Jambi juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap WNA asal China tersebut. Memeriksa dokumen perjalanan dan Izin tinggal.

Baca Juga:  Perangkat Desa Bojonegoro Lulus Sarjana melalui RPL Desa di UNY

Karena Pihak Polsek sudah menyerahkan sepenuhkan kepada Pihak Imigrasi maka WNA asal China akan selalu berada di bawah pengawasan.

Namun, tindakan menjual produk ilegal oleh warga negara asing dapat melanggar berbagai undang-undang yang ada, tergantung pada jenis produk yang dijual dan hukum yang mengatur sektor tersebut. Di bawah ini adalah beberapa undang-undang yang mungkin terlibat:

1. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999): Jika warga negara asing terlibat dalam tindak pidana korupsi atau penyuapan dalam hubungannya dengan penjualan produk ilegal, undang-undang ini dapat diterapkan terhadap mereka.

2. Undang-Undang Perdagangan (UU No. 7 Tahun 2014): Undang-undang ini mengatur berbagai aspek perdagangan, termasuk perdagangan ilegal. Jika warga negara asing terlibat dalam perdagangan produk ilegal, seperti barang-barang yang melanggar hak kekayaan intelektual atau barang-barang terlarang, mereka dapat melanggar undang-undang ini.

Baca Juga:  Holding Perkebunan Nusantara (PTPN) Raih Transformasi Bisnis

3. Undang-Undang Kesehatan (UU No. 36 Tahun 2009): Jika warga negara asing menjual produk ilegal yang berkaitan dengan kesehatan, seperti obat-obatan ilegal atau produk-produk kesehatan yang tidak memiliki izin dari otoritas yang berwenang, mereka dapat melanggar undang-undang ini.

4. Undang-Undang Hak Kekayaan Intelektual: Jika warga negara asing menjual produk ilegal yang melanggar hak kekayaan intelektual, seperti produk bajakan atau palsu, mereka dapat melanggar undang-undang hak kekayaan intelektual yang ada di Indonesia.

5. Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999): Jika warga negara asing menjual produk ilegal yang dapat membahayakan konsumen atau melanggar hak-hak konsumen, undang-undang ini dapat berlaku terhadap mereka.

Penting untuk memahami bahwa warga negara asing yang berada di Indonesia harus tunduk pada hukum dan peraturan yang berlaku di negara ini. Jika mereka melanggar undang-undang yang mengatur berbagai sektor, mereka dapat dijerat dengan sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan