Bengkulu – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu menindaklanjuti laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di sebuah usaha game online di Kelurahan Suka Merindu, Selasa sore (21/4). Tempat tersebut dilaporkan menyediakan kamar atau bilik yang kerap digunakan pelajar berpasangan pada jam sekolah.
Penertiban dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB bersama pihak kelurahan setempat. Petugas langsung mendatangi lokasi usaha dan melakukan pemeriksaan ke sejumlah bilik yang tersedia.
Dalam pengecekan tersebut, petugas menemukan beberapa pasangan pelajar berada dalam satu kamar. Bahkan, sebagian di antaranya diduga melakukan aktivitas yang tidak sepatutnya.
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, mengatakan pihaknya akan memanggil pemilik usaha serta pengunjung yang terjaring untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kami akan memanggil pemilik usaha dan tiga pasang pengunjung yang berada di bilik saat itu,” ujarnya.
Selain itu, Satpol PP juga menyoroti aspek legalitas usaha yang diduga belum mengantongi izin resmi. Hal ini diperkuat dengan keterangan pihak kelurahan yang menyebut usaha tersebut belum pernah melapor.
“Diduga usaha ini belum memiliki izin, karena di kelurahan juga belum ada laporan,” kata Sahat.
Ia mengapresiasi peran aktif masyarakat yang melaporkan dugaan pelanggaran tersebut, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat.
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya pemerintah kota dalam menjaga ketertiban umum, khususnya terkait aktivitas yang melibatkan pelajar di luar jam sekolah.
Satpol PP memastikan akan menindaklanjuti temuan ini sesuai aturan yang berlaku, termasuk mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi di lokasi tersebut.





