Alaku

Revisi RTRW Kota Bengkulu Jadi Kunci Kawasan Industri Pelabuhan Pulau Baai

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Teuku Zulkarnain saat Sidak langsung lokasi Alur Pulau Baai, Rabu (9/4/25).(foto: Ardiyanto/repoeblik.com

Bengkulu – Rencana pengembangan kawasan industri di Pelabuhan Pulau Baai masih tertahan akibat belum rampungnya revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bengkulu. DPRD Provinsi Bengkulu mendesak percepatan perubahan regulasi tersebut agar investasi dan pengembangan industri di kawasan pelabuhan dapat segera terealisasi.

Desakan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pelabuhan Pulau Baai bersama anggota DPRD Provinsi Suharto dari Fraksi Gerindra dan Darmawansyah dari Fraksi Golkar, Selasa (30/6).

Menurut Teuku, aturan yang berlaku saat ini masih menetapkan kawasan Pelabuhan Pulau Baai sebagai zona transportasi. Berdasarkan Pasal 80 ayat (9) Perda Nomor 4 Tahun 2021, pembangunan yang diperbolehkan hanya untuk menunjang fungsi utama transportasi sehingga belum mengakomodasi aktivitas industri pengolahan.

“Kawasan industri terkendala Perda Kota, RTRW kota. Sebelumnya kami melalui dua pimpinan sudah melakukan koordinasi dengan pimpinan DPRD kota, namun hari ini belum ada. Sehingga hari ini kami segera meminta Mas Harto mengontak teman-teman Gerindra, Pak Dar mengontak teman-teman Golkar, saya dari PAN ke kota agar revisi Perda itu berjalan,” kata Teuku.

Ia menilai revisi RTRW menjadi kebutuhan mendesak karena telah ditunggu oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat dan PT Pelindo (Persero). Menurutnya, status kawasan yang belum masuk kategori industri membuat sejumlah calon investor belum dapat melanjutkan proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Kita ada kekurangan di Perda itu disebutkan kawasan angkutan, seharusnya kawasan angkutan dan industri. Kalau itu terjadi, Wilmar sudah mau masuk namun mereka tidak bisa masuk karena di OSS tidak tembus karena bukan kawasan industri,” ujarnya.

Sementara itu, General Manager PT Pelindo (Persero) Regional 2 Bengkulu, Dimas Rizky Kusmayadi, mengatakan Pelindo telah menyiapkan lahan seluas 215 hektare sesuai Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Nomor KP 898 Tahun 2016 yang sejak awal mengalokasikan kawasan tersebut untuk pengembangan industri.

Sebagai tahap awal, Pelindo akan mengembangkan lahan sekitar 50 hingga 75 hektare sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40/M-IND/PER/6/2016 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Kawasan Industri. Kawasan itu dirancang menjadi pusat industri pengolahan hasil perkebunan, perikanan, pertambangan, serta kegiatan logistik.

“Ada beberapa investor dari asing yang sudah berkomunikasi, berminat untuk masuk dan membuka industri baru di Kawasan Pelabuhan Pulau Baai,” kata Dimas.

Ia mengungkapkan salah satu investasi yang diminati merupakan pembangunan pabrik pengolahan hasil laut terpadu, mulai dari proses pembersihan, pembekuan, pengemasan hingga pengalengan produk bernilai tambah. Menurutnya, pengembangan kawasan industri akan berdampak langsung terhadap peningkatan aktivitas pelabuhan dan penerimaan daerah.

Di sisi lain, Pelindo juga terus memperkuat infrastruktur pelabuhan melalui normalisasi alur pelayaran. Dimas menyebut kedalaman alur saat ini telah mencapai minus 6,5 meter Mean Low Water Spring (mLWS) dan akan ditingkatkan menjadi minus 12 mLWS melalui proses pengerjaan tahap berikutnya yang sedang memasuki tahap tender.

Menurutnya, kondisi alur Pelabuhan Pulau Baai dipengaruhi sedimentasi yang mencapai sekitar 2.000 hingga 5.000 metrik ton pasir per hari. Pelaksanaan normalisasi tersebut mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Upaya Penanganan Tertentu untuk Normalisasi Alur Pelayaran Pelabuhan Pulau Baai guna menjaga kelancaran aktivitas pelayaran dan mendukung pengembangan kawasan industri.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan