Bengkulu – Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmat Hidayat, menyoroti sejumlah permasalahan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Bengkulu. Hal ini disampaikannya dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar KPU Kota Bengkulu pada Selasa (25/2/2025) di Ruang RPP KPU Kota Bengkulu.
Dalam forum evaluasi tersebut, Rahmat Hidayat menegaskan bahwa salah satu permasalahan utama adalah ketidakakuratan dalam pemutakhiran data pemilih. Ia mengungkapkan bahwa masih ditemukan kasus warga yang berdomisili di Kampung Melayu tetapi terdaftar sebagai pemilih di Teluk Segara.
“Proses pemutakhiran data pemilih masih bermasalah. Kami menemukan adanya pemilih yang secara administrasi tercatat di kecamatan lain, padahal domisilinya berbeda. Ini bisa berdampak pada hak pilih masyarakat,” ujar Rahmat.
Selain itu, ia juga menyoroti prosedur verifikasi faktual calon perseorangan yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Menurutnya, PPS seharusnya melakukan verifikasi langsung kepada pendukung calon independen. Namun, yang terjadi di lapangan, PPS hanya meminta ketua RT membuat pernyataan mengenai keberadaan pendukung, tanpa memastikan secara langsung.
“Pendekatan seperti ini berisiko menimbulkan ketidakakuratan dalam verifikasi. Akibatnya, ada pasangan calon perseorangan yang kemudian menggugat keputusan KPU ke Bawaslu,” jelasnya.
Rahmat juga menyoroti berbagai permasalahan dalam tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara. Ia menyebutkan bahwa masih banyak kesalahan dalam penulisan hasil suara, yang berpotensi menimbulkan sengketa. Selain itu, dalam rapat pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan, ia menemukan adanya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang tidak membacakan keberatan saksi, sehingga mengabaikan proses transparansi dan akuntabilitas pemilu.
Tidak hanya itu, ia juga mengkritisi perbedaan pemahaman Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terkait pemilih yang menggunakan KTP. Menurutnya, KPPS masih kurang memahami bahwa pemilih dengan KTP hanya boleh memilih di tempat sesuai domisilinya, bukan di luar wilayah yang telah ditentukan.
Rahmat berharap hasil evaluasi dalam diskusi ini dapat menjadi masukan bagi KPU Kota Bengkulu dalam memperbaiki sistem dan tata kelola pemilu ke depan.




