Jakarta – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil harus pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 47 dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif ya, sesuai dengan Pasal 47 (UU Nomor 34 Tahun 2004),” jelas Jenderal Agus kepada wartawan di STIK, Jakarta Selatan, dilansir dari detikcom, Senin (10/3/2025).
Sorotan Kenaikan Pangkat di Jabatan Sipil
Penegasan tersebut disampaikan Jenderal Agus saat menjawab pertanyaan mengenai pengangkatan Seskab Teddy Indra Wijaya menjadi letnan kolonel (letkol). Kasus ini menjadi sorotan publik karena Teddy, yang saat ini menduduki jabatan sipil, justru mengalami kenaikan pangkat kemiliteran.
Selain itu, perhatian publik juga tertuju pada pengangkatan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog. Hal ini memicu perdebatan terkait aturan yang mengharuskan prajurit TNI aktif untuk mengundurkan diri dari dinas jika menempati posisi sipil.
Imparsial Kritik Kenaikan Pangkat
Organisasi Imparsial turut mengkritik kenaikan pangkat Teddy yang dinilai bertentangan dengan sistem merit. Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menilai kebijakan ini sangat politis dan tidak berdasar pada prestasi maupun sistem merit yang seharusnya diterapkan.
“Imparsial memandang kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letkol sangatlah politis dan tidak didasarkan pada prestasi maupun merit system,” tegas Ardi Manto dalam keterangan tertulis, Jumat (7/3).
Ia juga menyoroti bahwa kebijakan ini dapat melukai perasaan para prajurit di lapangan yang telah mempertaruhkan nyawa demi negara.
TNI Diminta Berikan Penjelasan
Imparsial meminta agar elite politik dan pimpinan TNI menyadari potensi dampak dari kebijakan ini. Pasal 47 dalam UU TNI perlu ditegakkan secara konsisten agar tidak menimbulkan ketidakadilan di kalangan prajurit.
Kasus ini masih terus menjadi perbincangan publik, dan berbagai pihak berharap agar peraturan yang berlaku dapat diterapkan dengan adil dan transparan.





