Polisi Tahan Pensiunan Guru di Pamekasan, Dugaan Injak Al-Qur’an saat Live TikTok Diusut

Pamekasan – Polres Pamekasan menahan Jumi Watik (63), seorang pensiunan guru, terkait dugaan tindakan menginjak Al-Qur’an saat siaran langsung di TikTok yang viral di media sosial. Penahanan dilakukan pada Sabtu (31/10/2026) setelah perempuan tersebut diamankan polisi sejak Kamis (29/10/2026) untuk menjalani proses hukum atas peristiwa yang menuai kecaman masyarakat.
“Ditahan mulai hari ini,” kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto, seperti diberitakan detikJatim, Sabtu (31/10/2026).
Kasus ini mencuat setelah rekaman siaran langsung yang diduga memperlihatkan aksi menginjak kitab suci Al-Qur’an menyebar luas di media sosial. Video tersebut memicu reaksi dari sejumlah pihak hingga mendorong penanganan oleh aparat kepolisian.
Jumi diamankan pada Kamis malam sekitar pukul 21.00 WIB. Sebelum dibawa ke Polres Pamekasan, polisi bersama camat dan lurah setempat sempat berupaya melakukan mediasi dengan perwakilan ulama untuk merespons situasi yang berkembang di masyarakat.
Namun, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Jumi kemudian dibawa ke Polres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Perkara tersebut kini ditangani aparat kepolisian sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Di sisi lain, perwakilan ulama bersama sejumlah tokoh masyarakat menyatakan akan menempuh jalur hukum atas dugaan penistaan agama tersebut. Munawir, salah satu perwakilan ulama, mengatakan pihaknya mendatangi Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan untuk melaporkan akun TikTok yang diduga menayangkan tindakan tersebut.
“Ini malam ini kami bersama para ulama dan tokoh masyarakat berada di Polres Pamekasan, tepatnya di Satreskrim, untuk melaporkan sebuah akun yang diduga melakukan tindakan penistaan terhadap Al-Qur’an melalui siaran langsung TikTok,” ujar Munawir.
Munawir juga menyebut dugaan tindakan serupa terjadi lebih dari satu kali. Meski demikian, ia menegaskan pihaknya menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada kepolisian.
Ia berharap laporan tersebut diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, proses penyelidikan dan penanganan perkara oleh aparat menjadi bagian penting untuk memastikan duduk perkara berdasarkan bukti dan fakta yang diperoleh.







